DERAKPOST.COM – Seorang anggota dari kepolosan, yakni inisial Bripka TW, Jumat (27/2/2026), secara resmi dipecat. Hal itu, pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilaksanakan ini secara resmi dan khidmat, di Gedung Tribrata Mapolres Purworejo tanpa dihadiri bersangkutan.
Dikutip dari laman Pelita. Sebagaimana hal disampai Kapolres Purworejo, AKBP Windy Syafutra, dalam amanatnya menegaskan bahwa keputusan PTDH diambil setelah melalui proses sesuai ketentuan dan yang bersangkutan terbukti melanggar
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, disiplin, dan wibawa organisasi,” tegas Kapolres.
Dijelaskan, Bripka TW telah mengabdi di institusi Kepolisian selama kurang lebih 31 tahun. Ia diangkat menjadi anggota Polri pada 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada.
Dalam perjalanan kariernya, yang bersangkutan sempat mengikuti Pendidikan Alih Golongan (PAG) Bintara pada 2025 dan terakhir menyandang pangkat Brigadir Kepala (Bripka).
Meski memiliki masa dinas yang panjang, pelanggaran kode etik yang dilakukan dinilai tidak dapat ditoleransi. Karena itu, institusi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kapolres menambahkan, langkah tersebut bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh personel senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, disiplin, serta mematuhi peraturan dan kode etik di lingkungan Polri.
Upacara PTDH berlangsung penuh khidmat dan jadi momentum refleksi bagi seluruh anggota. Pimpinan berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting agar setiap personel mampu menjaga nama baik dari institusi, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. (Dairul)