Biro Hukum Sebut Soal Pemprov dan DPRD Riau Masih Bahas Ranperda/Propemperda

DERAKPOST.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) luncuran tahun 2023 serta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 saat ini memasuki tahap pembahasan di DPRD Riau.

Bersama seluruh unsur terkait, pembahasan terus dilakukan guna penajaman dan pencermatan. Baik aspek yuridis mau pun substansi permasalahan.

“Masih dibahas. Kita berharap produk hukum yang dikeluarkan nantinya benar-benar mengena baik aspek yuridis mau pun substansi permasalahan sesuai produk hukum yang dikeluarkan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.

Disampaikan Yan, terdapat empat inisiatif Ranperda. Dua diantaranya berasal dari pemerintah provinsi serta dua lagi inisiatif dari DPRD Riau. Keduanya Ranperda itu masih dilakukan pembahasan antara DPRD bersama Biro Hukum dan Organiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

“Terkait hal ini kita bersama-sama DPRD Provinsi Riau baik di Bapemperda dan pansus fokus maraton untuk penyelesaian ditahun 2024 baik itu luncuran maupun murni 2024 dan kita akan gesa,” papar Yan.

Lebih lanjut, Yan juga menyatakan bahwa Biro Hukum telah melakukan fasilitasi produk hukum kabupaten/kota di Riau pada tahun 2023. Dengan rincian lebih dari 340 Produk hukum daerah baik Perda maupun Perkada.

Hal ini telah melebihi dari target yang dimuat dalam Rensra sebanyak 120 produk hukum daerah. Disamping itu Biro Hukum juga telah memfasilitasi lebih dari 90 Nomor Register (Noreg) Perda kabupaten/kota.

Biro Hukum sendiri adalah merupakan perpanjangan tangan dari Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah juncto Permendagri Nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Biro Hukum juga telah memfasilitasi dan mengevaluasi Raperda kabupaten kota sebanyak 13 Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah juncto PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang pelaksanaan UU tersebut. (Rul)

BiroDPRDhukumPemprovRiau
Comments (0)
Add Comment