DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini sudah ada kebijakan Gubernur Riau (Gubri) melarang sekolah mengadakan kegiatanya perpisahan di hotel atau agenda studi tour sebagaimana biasanya dilakukan sejumlah sekolah. Terbitnya surat Gubri itu menyikap keluhan orang-tua siswa, akan besar biaya dikeluarkan pada agenda tersebut.
Namun demikian, dalam surat itu perboleh pihak sekolah mengadakan acara kegiatan perpisahan, tapi di sekolah. Maka diketika ini, pihak SMAN 8 Pekanbaru mengggelar agenda perpisahan di lingkungan sekolah saja. Tetapi hal tersebut tetap dikeluhkan orang tua siswa, karena dibebankan biaya cukup fantastis. Bahkan ada pungutannya biaya acara Prom Night di Hotel The Zuri.
Terkait itu dikonfirmasi kepada Plt Kepala SMAN 8 Sulismayati, mengatakan kegiatan perpisahan bukan kegiatan wajib di dalam program Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), namun untuk kegiatan perpisahan sekolah rutin dilaksanakan dalam melepas peserta didik (siswa) kelas XII yang setelah mereka menamatkan pendidikanya dijenjang SMA, yang akan melanjutkan program berikut.
Dikatakan dia, begitu juga dengan SMAN 8 Pekanbaru, dimana sejak mulai tahun 2020, perpisahan/pelepasan siswa itu dilakukan disekolah. Seperti hal ini dalam acara apel bersama dengan mengundang perwakilan orang tua murid kelas XII. “Ketika masuk di SMAN 8 ini, orang tua menyerahkan anak ke sekolah untuk di didik. Kini tiba saatnya
kembalikan ananda ke orang tua,” ujarnya.
Dikutip dari Ranahriau. Ditanyakan adanya keluhan dari sejumlah orang tua ini terkait biaya dikeluarkan untuk acara perpisahan di sekolah, serta lanjut acara prom night di Hotel The Zuri. Hal itu, Plt Kepala SMAN 8 Sulismayati, menjelaskan khusus di SMAN 8 sejak tahun 2020, perpisahan/pelepasan siswa kelas XII dilakukan disekolah dalam acara apel bersama itu seperti biasanya.
Saat ditanyakan biaya perpisahan di beban kepada orang tua itu sebesar Rp385.000/siswa. Katanya, yakni pihak sekolah sudah melakukan klarifikasi kepada Komite dan Panitia yang terdiri dari perwakilan orang tua tergabung dalam paguyuban kelas XII, yang intinya mereka tetap patuh hal aturan berlaku. Soal uang yang sudah terlanjur itu diterima panitia, maka uang dikembalikan.
“Artinya pada acara perpisahan digelar itu tidak pungutan. Hal itu pihak sekolah telah melakukan klarifikasi kepada Komite serta Panitia yang merupa perwakilan orang tua. Uang yang sudah terlanjur itu diterima, hal itu dikembalikan,” ujar dia. Kembali ditanya ada keluhan orang tua acara Prom Night di Hotel The Zuri dengan biaya Rp 300.000 – Rp 400.000/siswa. Dia menyebut tak tahu.
Sementara itu, terkait ini juga dihubungi secara terpisah kepada Plt Kepala Disdik Provinsi Riau Erisman dengan pesan singkat. Yakni terkait adanya pungutan biaya perpisahan dan Ptom Night di Hotel The Zuri ? Hal ini belum kunjung mendapat jawaban hingga berita diupload. (Dairul)