DERAKPOST.COM – Polres Kampar telah melakukan penyerahan kasus dugaanya penyegelan Kantor Desa Senama Nenek pada Kejaksaan Negeri Kampar, tanggal 20 Juli 2023. Maka, sesuai pada agenda itu disidangkan hari Rabu (2/8/2003) ini, dengan pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pertama atau perdana, didalam perkara ini dipimpin Ketua Majlis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara itu didampingi dua anggota. Sementara itu Kejaksaan Kampar JPU Rhendy Ahmad Fauzi. Dan ini menghadir lima terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim TAPAK Riau yang sejak awal ada kasus ini bulan September 2022 lalu, berupaya keras melakukan pembelaan pada lima warga dipolisikan itu.
Tim TAPAK Riau ini terdiri dari sejumlah advokat yang diantara lain Dr Zulkarnain SH MH, Suroto SH, Emi Efrijon SH, Joko Prasetyo SH, Mirwansyah SH MH, Jhoni Saputra SH, Sunan Ali Harahap SH MH,
Heri Susanto SH MH, Suharmansyah SH MH, dan Terry Dwiseptiawan SH. Yakni melakukan pembelaan pada lima warga antara lain adalah Zulpita, Yeni Marlina, Willia, dan Muhammad Fadli, juga serta Hairi Ulfa Romadhon.
Dimana kelima warga di Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, yang sebagaimana hal diketahui dilaporkan Kades Senama Nenek Abdul Rakhman Chan pada Polsek Kampar atas dugaan pengrusakan pada kantor desa dengan penyegelan. Sehingga, kasusnya lanjut ke meja hijau (persidangan, red), yang berlangsung sidang ini pada hari Rabu (2/8/2003), yang dengan pembacaan dakwaan pihak JPU.
Pada persidangan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) ini, ada tampak dihadiri ratusanya warga Desa Senama Nenek, di Kecamatan Tapung Hulu ingin melihat persidangan tersebut. Sehingga dikesempatan itu, tampak juga personil Polsek Kampar yang berjaga-jaga pada agenda persidangan. Namun sejak dari awal hingga akhir persidangan dipimpin I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara ini pun berjalan kondusif.
Gede Budhy Dharma yang memimpin ini menyatakan persidangan terbuka untuk umum. Kesempatan itu, ia mempersilah pihak JPU Rhendy Ahmad Fauzi supaya membacakan dakwaan. Kemudian JPU ini membacakan dakwaan, yaitu kelima warga dengan memasang triplek segel dipintu masuk kantor desa itu sehingga pelayanan masyarakat terganggu, yaitu terhitung ini mulai dari tanggal 5 sampai 7 September 2022.
Usai dibacakan dakwaan oleh JPU itu, maka Gede Budhy Dharma pertanyakan kepada kelima terdakwa itu, memahami dakwaan tersebut ? Serta mempersilah agar berkordinasi dengan kuasa hukum mereka. Akhirnya, kelima orang ini juga memahami dakwaan tersebut. Karena sudah bisa memahami itu, Gede Budhy Dharma menyatakan persidangan akan dilanjutkan lagi pada tanggal 8 Agustus 2023 ditempat ini.
Usai persidangan ini, Suroto selaku dari Tim TAPAK Riau yang dipercaya Kuasa Hukum kelima warga, mengatakan, hal sekarang ini merupakan sidang perdana beragendakan pembacaannya dakwaan oleh JPU. Namun sambungnya, dimana dari dakwaan yang dibacakan tersebut, maka pihaknya juga tidak mengajukan eksepsi ataupun bantahan, sebab pada perkara ini mau segera secepatnya bisa selesai prosesnya.
“Dalam dakwaan yang dibacakanya JPU Rhendy Ahmad Fauzi tersebut ini, tentu kami selaku Kuasa Hukum untuk kelima warga yang sedang berperkara ini ingin
cepat prosesnya. Maka kami ini tak ada mengajukan eksepsi ataupun bantahan terhadap isi dakwaan dibacakanya JPU tersebut. Karena, kami juga ingin cepat prosesnya,” ungkap Suroto, didampingi Tim TAPAK Riau ini.
Kesempatan itu, Suiroto menambahkan, bahwa dalam perkara ini seperti dipapar Ketua Ketua Majlis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma, bahwasa selanjutnya ini sidang dilanjutkan Itu Selasa (8/8/2023) di PN Bangkinang, dengan agenda pada pemeriksaan saksi. Namun didalam hal ini pihak Tim TAPAK Riau juga berharap nantinya majlis hakim bisa dengan hati nuraninya dapat memutus bebas kelima orang terdakwa tersebut.
Karena sambungnya, lima warga Desa Senama Nenek, di Kecamatan Tapung Hulu yang sekarang ditetapkan sebagai terdakwa, disebabkan telah memasang triplek segel dipintu masuk kantor desa setempat. Maka pihaknya tentu sangat menyayangkan kenapa perkana ini bisa naik ke meja hijau. Padahal hanya pada orang demo, disebabkan tidak ketemu itu dengan kepala desa. **Rul