Bersama Kejati dengan Kepala Daerah se Provinsi Riau Teken MoU Program Jaga Zapin

 

DERAKPOST.COM – Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-wilayah Riau. Kepala daerah lakukan penandatanganan perjanjian MoU (Memorandum of Understanding) Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian (Jaga Zapin).

Penandatanganan Mou disaksikan oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati),  Supardi. Bertempat di Gedung Satya Adhy Wicaksana Kejati Riau di Jalan Jendral Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (11/9/2023).

Program Jaga Zapin telah berjalan sejak 2022, serta telah berhasil mendukung pengawasan dan pelaksanaan regulasi harga Tandan Buah Segar (TBS) petani. Program Jaga Zapin merupakan salah satu inovasi Kejati didalam mengawal stabilitas harga hasil pertanian maupun perkebunan dan industri dengan secara komprehensif berkesinambungan.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia. “Kita ini , berharap dalam mengangkat marwah masyarakat, lembaga, mudahan mudahan para Kejari dapat melakukan action berikutnya. Kerena Jaga Zapin tidak bisa haya dilakukan oleh Kejati, banyak daerah yang musti dikawal agar petani sawit mendapat harga TBS yang adil dan tidak merugikan pihak petani,” ucap Kejati Riau Supardi.

Supardi sampaikan, pihaknya telah memetakan persoalan sawit di Bumi Lancang Kuning, yakni lemahnya posisi tawar dan posisi hukum petani sawit dalam mendapatkan keadilan harga TBS. Gebrakan pengawalan dan pengawasan penetapan harga TBS petani di Disbun Riau setiap minggunya merupakan awal lahirnya program Jaga Zapin ini.

“Karena itulah dilakukan MoU antara Kejari dengan Bupati/walikota se-Riau sehingga implementasi Jaga Zapin dapat dilakukan oleh Kejari dengan bupati/walikota se-Riau di daerah masing-masing,” jelasnya.

Ketua Pelaksana, Robinson Sitorus menjelaskan kegiatan ini bertujuan memperluas dukungan terhadap pelaksanaan inovasi pelayanan Jaga Zapin. Lalu disampaikan, pengawalan proses penetapan harga TBS oleh tim harga oleh Kejati Riau sudah berjalan sejak September 2022 lalu. Namun, implementasi di lapangan harus diawasi dan dievaluasi karena sesungguhnya pabrik dan kebun sawit berada di kabupaten/kota.

“Program Jaga Zapin lebih diperluas bukan hanya terkait hulu-hilir sawit. Sebab Jaga Zapin adalah jaga zona pertanian perekonomian dan industri, yang merupakan upaya menjaga kestabilan dan ketahan ekonomi Riau,” ujarnya.

Katanya, salah satu fokus Jaga Zapin ini mengatasi permasalahan di sektor perkebunan sawit di Riau, terkhusus hubungan sektor hulu-hilir sawit yang cenderung merugikan sektor hulu (harga TBS petani). Karena banyak ditemukan pabrik kelapa sawit yang semena-mena dalam menetapkan harga TBS  petani, jauh dibawah harga penetapan Disbun Riau.

Turut hadir 178 orang undangan lainnya mewakili stakeholder pemerintah provinsi, pemerintah daerah, APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia), GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), Samade (Sawitku Masa depanku), Aspekpir (Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR), juga Dekan Fakultas Pertanian se-Riau. **Rul

 

daerahKejatiKepalaRiau
Comments (0)
Add Comment