Bermodus Ganti Karung, Peredaran Pupuk Oplosan Lintas Wilayah Digagalkan Polsek Kandis

DERAKPOST.COM – Belakangan diketahui marak aktivitas Pupuk Oplosan di wilayah Kandis, tetapi saat sekarang digagalkanya oleh Polsek Kandis. Keberhasilan itu patut diapresiasi dalam mengungkap kasus tindak pidana pupuk tersebut.

Diketahui, dalam aksi pengerebekan yang berada Jalan Sudirman, dibelakang SPBU, sebuah gudang diduga itu tempat aktifitas pupuk oplosan tersebut, yang diketahui itu gudang diduga milik SR alias RN. Diketika itu, yang dilhat dilakosi saat pengerebekan pihak Polsek Kandis berhasil meamankan puluhan pupuk oplosan siap diedarkan,

Dengan bermodus ganti karung, pupuk itu siap untuk diedarkan pada setiap agen dan marketing. Diketahui SR Alias RN tak asing lagi didengar namanya, dalam halnaktivitas pupuk Oplosan bersubsidi, diduga SR alias RN diduga sindikat lintas Sumbar. Didalam  aksinya RN yang diduga becking beberapa orang oknum, yaitu insialnya D dan S.

Dikutip dari laman Eradigitalnews. Dimana kegiatan pengerebekan ini belum juga ada  rilisan resmi Polsek Kandis, dikarena yang dilakukan RN sudah terbilang meresahkan dan merugikan banyak kalang pengusaha khusus para agen yang ikut menikmati hal pengoplosan pupuk subdisi tersebutt. Hal ini juga sebentuk merugikan negara.

Perlu diketahui bahwa dalam kegiatan tersebut sudah melanggar undang-Undang yang Berlaku yaitu :

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan*: Pasal 55 dan 56 mengatur tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan/atau memperdagangkan pupuk yang tidak memenuhi standar mutu.

Sanksi Pidana

– Pasal 55 Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan*: Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal *5 tahun* dan/atau denda.

Untuk para Oknum TNI yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas tersebut :

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum TNI diduga yang terlibat dalam aktivitas pupuk oplosan antara lain :

– Pidana penjara : Maksimal 5 tahun penjara

– Denda : Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

– Sanksi administratif : Pencabutan hak-hak kepegawaian dan lain-lain

Untuk para Oknum Polisi yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas tersebut :

Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada oknum polisi yang terlibat dalam aktivitas pupuk oplosan antara lain:

– Pidana penjara : Maksimal 5 tahun penjara

– Denda : Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku

– Sanksi administratif : Pencabutan hak-hak kepegawaian dan lain-lain.

Sampai berita ini diterbitkan, Kapolsek kandis, belum dikonfirmasi, dan akan mengkonfirmasi ulang untuk pemberitaan selanjutnya.

Hingga kini, Kapolsek Kandis beserta jajarannya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggerebekan maupun tindak lanjut terhadap tersangka utama dan pihak-pihak yang disebut terlibat.

Redaksi Eradigitalnews, upaya melakukan konfirmasi pada pihak Polsek Kandis untuk memperoleh klarifikasi resmi sesuai aturan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ini agar pemberitaanya selanjut dapat disajikan secara berimbang dan objektif.  (Dairul)

KandisPolsekPupuksubsidi
Comments (0)
Add Comment