Berkibar Bendera Merah Putih Kusam dan Robek di Kantor KUD Desa Beberas Hilir SP 1 B Lubuk Batu Jaya

DERAKPOST.COM – Kejadian prihatinkan terjadi di Kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Desa Beberas Hilir SP 1 B berada di Wijaya Kecamatan Lubuk Batu Jaya, di Kabupaten Indragiri Hulu (Hulu) yang berada di bawah naungan PT Inti Indosawit Subur.

Sebagai halnya pantauan lapangan media. Sebuah bendera Merah Putih, merupakan lambang kebanggaan dan kedaulatan bagi negara Indonesia, yang ditemukan dalam kondisi kusam, robek, dan ini masih terus berkibar di tiang bendera kantor tersebut. Sehingga sorotan tajam, karena diketahui bendera tersebut tidak pernah diturunkan sejak lama.

Hal itu berdasar informasi yang diperoleh, warga sekitar saat melintas di Kantor KUD tersebut, dihari Jumat (6/3/2026). Mereka ini merasa prihatin ketika melihat lambang negara yang seharusnya itu dijaga dengan penuh hormat, tetapi justru terlihat kondisi terabaikan. Yakni itu mengalam kerusakan cukup parah akibatnya paparan cuaca dan waktu.

“Sudah lama saya melihat bendera itu di sana, tapi belakangan ini semakin terlihat kusam dan ada bahkan bagian yang robek. Padahal, bendera negara harusnya dapat diperlakukan dengan baik dan diganti jika sudah rusak. Tapi terjadi di Kantor KUD itu seakan pembiaran,” ujar salah satu warga tidak ingin disebutkan namanya.

Halnya kondisi bendera yang tidak pernah diturunkan ini, menimbulkan pertanyaan mengenai kesadaran dan tanggung jawab pengurus KUD dalam halhya menjaga dan menghormati lambang negara. Padahal itu sangat jelas peraturan yang berlaku. Yakni
Bendera Merah Putih harus bisa diperlaku dengan hormat, dijaga kebersihannya, dan diganti jika sudah mengalami kerusakan.

Merespons kejadian ini, pihak terkait pada wilayah tersebut yang segera mengambil langkah menindaklanjuti. Mereka ini yang tegaskan bahwa semua itu tindakan tidak menghargai lambang negara, merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi. “Bendera Merah Putih adalah simbol dari persatuan dan kedaulatan bangsa.

“Setiap warga negara, termasuk pengurus lembaga seperti KUD, memiliki kewajiban untuk bisa menjaga dan menghormatinya. Kondisi pada bendera yang rusak dan juga terabaikan di kantor KUD itu adalah suatu pelanggaran terhadap kewajiban tersebut,” ujar perwakilan pihak terkait.

Pihak terkait juga meminta agar pengurus KUD Desa Beberas Hilir SP 1 B, itu segera menurunkan bendera yang rusak tersebut, menggantinya dengan bendera yang baru dan dalam kondisi baik, serta memberikan sanksi yang sesuai aturanya kepada pihak bertanggung jawab atas kelalaian ini. Hal ini, katanya, akan melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pengurus KUD dan masyarakat sekitar mengenai pentingnya menghormati lambang negara.

Sementara itu, hingga berita ini diupload atau diturunkan, dari pengurus KUD Desa Beberas Hilir SP 1 B belum memberikan keterangan resmi mengenai kejadian ini. Namun, diharapkan mereka juga segera merespons permintaan pihak terkait dan bisa mengambil langkah yang tepat untuk memperbaiki kesalahan serta mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. (Amad)

benderadesakusammerahputih
Comments (0)
Add Comment