Berkas Perkara Lengkap, Kades Tarai Bangun Andra Maistar dan Sekdes Eka Putra Segera Diadili di PN Kampar

DERAKPOST.COM – Saat ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus dugaan pemalsuan surat tanah, Rabu (18/2/2026).

Maka perkara menyeret Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar (39), serta mantan Sekretaris Desa, Eka Putra (49) ini diduga terlibat praktik mafia tanah.

Pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejari Kampar dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jodhi Kurniawan, didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kampar, Iptu Hermoliza

Dengan diterimanya berkas dan tersangka, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, menjelaskan kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari ke depan.

“Berkas tahap II telah kami terima dari penyidik Polres Kampar atas nama Andra Maistar dan Eka Putra. Saat ini mereka dititipkan di lapas dan akan segera dilimpahkan ke PN Bangkinang,” kata Okky.

Tahap II dan Penuntutan

Tahap II merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa. JPU telah melakukan pemeriksaan mendalam dan memastikan perkara memenuhi syarat formil maupun materiel untuk disidangkan.

Setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan ke pengadilan. Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kampar menyiapkan tujuh jaksa untuk memastikan proses penuntutan berjalan maksimal.

Penanganan perkara ini menegaskan prinsip equality before the law, yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan.

Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dan Pasal 391 ayat (2) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perkara bermula dari laporan Salikin Moenits ke Polres Kampar pada 20 Juni 2024 terkait tanah miliknya di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang. Korban baru menyadari adanya masalah pada 1 Desember 2023.

Tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah, tertanggal 14 Juni 1995, hasil pembelian dari Husnidar pada 1991.

Pada Agustus 2021, korban mendapatkan informasi tanahnya telah didaftarkan oleh pihak lain untuk proyek pembebasan lahan pembangunan jalan tol.

Pada September 2023, korban menerima kabar bahwa lahan miliknya diklaim oleh pihak lain melalui dokumen dugaan palsu, berupa SKGR Nomor 296/SKGR/TRB/XII/2022 dan Surat Keterangan Tanah Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 atas nama Billy Aswara.

Pemeriksaan penyidik menemukan adanya tumpang tindih dokumen dan nama pihak yang tidak menandatangani surat, termasuk peminjaman nama oleh pemilik lahan lain.

Selain itu, keterangan dari Lembaga Adat Kampar (LAK) menunjukkan dokumen yang dijadikan dasar oleh tersangka tidak sah, termasuk klaim atas nama Datuk Talak Sakti Laksamana yang sebenarnya sah atas nama Dr. HM Nasir Cholis, MA.

Atas dugaan pemalsuan dokumen ini, Kepala Desa Andra Maistar dan mantan Sekretaris Desa Eka Putra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.  (Hafiz

AndrabangunKadesSekdesTarai
Comments (0)
Add Comment