Berdamai, Kasus Dugaan Penipuan oleh Oknum Pejabat Dishub Pekanbaru Dihentikan Polda Riau

 

DERAKPOST.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan dengan terlapor RM. Oknum pejabat di UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru diduga melakukan penipuan lebih Rp500 juta.

Langkah itu dilakukan setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melakukan upaya restorative justice atau keadilan restoratif terhadap RM. “Sudah tutup. Sudah RJ (restorative justice),” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (17/11/2023).

Restorative justice dilakukan setelah mediasi antara korban dan terlapor. Karena antara kedua belah pihak sudah berdamai dan RM telah mengembalikan uang korban. Terlapor katanya, sudah mengembalikan uang kepada korban, dan korban sudah mencabut laporannya (ke Polda Riau),” ungkap Asep.

Diketahui. Setelah mendapatkan RJ ini, giliran RM yang melaporkan orang yang menerima uang korban ke Polda Riau. Kasus ini masih proses penyelidikan. Kata Asep, orang yang menerima uang dilaporkan RM tersebut di Jakarta.

Asep mengatakan telah melayangkan panggilan terhadap oknum menerima uang dari RM untuk membantu korban. Namun orang tersebut mungkir. “Telah kita panggil, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Asep yang belum mau mengungkapkan oknum terima uang dari RM.

Untuk diketahui, RM dilaporkan oleh seorang warga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru ke SPKT Polda Riau pada 16 Januari 2023 atas dugaan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana. Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/I/2023/SPKT/Polda Riau disebutkan, akibat dugaan penipuan dan penggelapan oleh RM, korban mengalami kerugian Rp532 juta. **Fad

DishubPekanbaruPoldaRiau
Comments (0)
Add Comment