Beras Ilegal Bebas Berada di Sekupang Batam, Kinerja dan Pengawas Pihak APH Dipertanyakan

DERAKPOST.COM – Belakangan ini, terlihat aktivitas mencurigakan, di Wilayah Pesisir Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Tim investigasi lapangan Media Basmi Nusantara menemukan dugaan praktik penyelundupan beras melalui pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di kawasan tersebut yang berpotensi melanggar:

* UU No. 7/2014 tentang Perdagangan (Pasal 51-52: Larangan Perdagangan Ilegal)

* UU No. 18/2012 tentang Pangan (Pasal 55: Pengawasan Distribusi Pangan)

* UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (jika terbukti ada aliran dana ilegal)

“Informasi dihimpun menyebutkan, beras tersebut diduga itu akan dikirim ke wilayah Kabupaten Karimun,” kata Nando Saputra Gulo, Pimpinan Redaksi Media Basmi Nusantara.

Aktivitas ini menunjukkan pola sistematis dengan kapal datang bergantian dan juga proses bongkar muat yang cepat. Terlihat yakni disekitar lokasi tidak terlihat adanya pemeriksaan petugas aparat saat aktivitas berlangsung.

Dampaknya, praktik ini sangat berpotensi merugikan negara dan juga mengganggu stabilitas harga beras di pasaran. Media Basmi Nusantara membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal ini.

Artinya, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, redaksi siap memuat penjelasanya sesuai itu dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim/Afrizal)

aphBatamberasilegalkenirja
Comments (0)
Add Comment