Belum Tuntas SPPD Fiktif DPRD Riau, Kini Nuraida yang Kakak Kandung Muflihun Dipanggil Penyidik Ditreskrimsus

DERAKPOST.COM – Sampai saat sekarang, polemik hukum yang menyeret dari mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun SSTP MAP, terus bergulir. Diketahui, sebelumnya telah
memenangkan pada gugatan praperadilan terkait penyitaan aset. Tapi saat ini, kakak kandungnya, Nuraida itu dipanggil penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau, hari Rabu (24/9/2025).

Namun, sebelum hal memenuhi panggilan tersebut, Nuraida ini terlebih dahulu sudah melayangkan surat (surati) pribadi kepada Kapolda Riau. Dalam surat itu, dia menulis dan juga menegaskan keberatan terhadap status dirinya ini disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Klien kami jelas membantah jika dianggap PNS. Faktanya, beliau (Nuraida) adalah seorang ibu rumah tangga yang tinggal di dekat rumah yang sebelumnya sempat disita Polda Riau,” kata kuasa hukum Nuraida, Muhammad Nurlatif SH MH.

Menurut Nurlatif, dalam sidang praperadilan yang telah dimenangkan Muflihun, Nuraida sudah memberikan kesaksian di bawah sumpah bahwa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru, bukanlah miliknya.

Karena itu, sambung Nurlatif, wajar jika kliennya merasa keberatan dipanggil kembali, meski tetap hadir sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.

Kuasa hukum lainnya, Dede Ilham SH MH, menambahkan, bahwa pemeriksaan kali ini lebih pada pengetahuan Nuraida seputar jual beli rumah tersebut.

“Keterangan yang disampaikan klien kami sebatas yang diketahui saja. Sebelumnya pun ia sudah diperiksa sebagai saksi dalam sidang praperadilan di PN Pekanbaru,” ujarnya.

Dede juga berharap kepolisian bekerja secara profesional dan objektif. “Penegakan hukum tidak bisa berjalan baik bila dilakukan dengan rasa marah atau subjektivitas. Semua harus sesuai undang-undang,” tegasnya.

Terkait pemanggilan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan SIK, belum memberikan keterangan resminya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Muflihun menegaskan agar Polda Riau segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memenangkan permohonan praperadilan kliennya.

Ahmad Yusuf, salah satu pengacara Muflihun, menilai putusan hakim Dedi pada 17 September 2025 telah jelas membatalkan penyitaan aset berupa rumah di Jalan Sakuntala, Pekanbaru dan apartemen di Batam.

“Majelis hakim menilai penyitaan itu tidak sah, melanggar Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 KUHAP, serta asas due process of law. Fakta persidangan juga menyatakan tidak ada kerugian negara, apalagi SPPD fiktif,” jelas Yusuf dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025) lalu.

Pihaknya mendesak Polda Riau segera mengembalikan aset yang telah disita. Bahkan, langkah hukum lanjutan akan ditempuh untuk menuntut ganti rugi.

“Kami akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi Muflihun, tapi juga kemenangan bagi kepastian hukum dan keadilan,” tegasnya.

Weny Friaty, anggota tim hukum lainnya, menambahkan, putusan membatalkan penyitaan aset dalam praperadilan adalah hal yang jarang terjadi. Tentunya sangat bersyukur. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak pada keadilan. (Rezha)

DitreskrimsusfiktifMuflihunNuraidasppd
Comments (0)
Add Comment