PEKANBARU, Derakpost.com – Digugat soal proses tender oleh pihak Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI). Maka dari pihak PT Pertamina Hulu Rokan angkat bicara, serta berikan penjelasan.
Dimana, dalam gugatan tersebut terkait dengan temuanya LPPHI atas indikasi kuat yang dinilai sebagai pelanggaran ketentuan-ketentuan pada pelaksanaan tender sejumlah proyek di lingkung PT Pertamina Hulu Rokan. Diantaranya itu pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
Berikut penjelasan seperti disampaikan VP Corporate Affairs PHR WK Rokan, Sukamto Tamrin. Ia mengatakan, kalau proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaksanakan sesuai berdasarkan ketentuan yang ada di dalam Pedoman Pengadaan Barang/Jasa No. A7-001/PHE52000/2021-S9 Pertamina Hulu Energi (Subholding Upstream) dimana dalam pedoman tersebut mengatur tata cara proses pengadaan barang/jasa.
“Proses pengadaan barang/jasa tersebut, kata Sukamto, telah mengacu kepada etika dan prinsip-prinsip dasar pengadaan, antara lain adil, akuntabel, integritas, kompetitif, transparan, dimana penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama berdasarkan pemenuhan atas persyaratan yang ditentukan dalam tender,” kata Sukamto, Jumat (1/7/2022). Tambahnya, apabila ada pertanyaan dan informasi mengenai tender, dipersilahkan merujuk kepada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa tersebut.
Diberitakan sebelumnya, LPPHI memberikan kuasa hukum kepada Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau untuk melayangkan gugatan terkait proses tender di PT Pertamina Hulu Rokan, ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan tersebut terkait dengan temuan LPPHI atas indikasi kuat yang dinilai sebagai pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan tender sejumlah proyek di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan, diantaranya terkait pelaksanaan tender Sand Management Fasility Operation Service Blok Rokan.
“Kita memilih untuk mengambil langkah mengajukan gugatan karena kami melihat adanya anasir-anasir jahat yang menurut hemat kami dapat merugikan PHR di waktu mendatang. Karena PHR merupakan BUMN, maka tentunya kerugian itu secara langsung merupakan kerugian negara,” kata Ketua Umum LPPHI Popy Ariska SH didampingi Sekretaris Umum LPPHI Hengki Seprihadi.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah BPPH Pemuda Pancasila MPW Provinsi Riau Taufik SH.MH.CPLC menyatakan ada pun para pihak tergugat dalam perkara ini antara lain PT Pertamina Hulu Rokan, PT Pertamina Hulu Energi, PT Pertamina (Persero) holding, SKK Migas dan Menteri BUMN.
“Materi dan isi gugatan nanti setelah didaftarkan akan ada kami umumkan lagi ke khalayak melalui jumpa pers khusus kami selanjutnya. Kami menyatakan siap mempersiapkan gugatan secermat mungkin untuk meminta keadilan di PN Pekanbaru,” kata Taufik. **Rul/Rls