JAKARTA, Derakpost.com- Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Sementara disaat ini jumlah tenaga honorer mencapai 400- ribu orang. Apa rencananya pemerintah terhadap nasib honorer tersebut ?
Terkait ini, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni menjelaskan, kalau dari 400 ribu itu ada sebanyak 120 ribu di antaranya pendidik, 4 ribu kesehatan, dan 2 ribu penyuluh. Hal itu akan didorong meikuti skema pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK).
“Nah itu 120 ribuannya tenaga pendidik kita harapkan ikut PPPK. Kita lagi cari juga terobosan-terobosan agar mereka memang yang bisa memenuhi syarat bisa gabung sebagai PPPK. Tenaga kesehatan sekitar 4 ribuan. Penyuluh masih ada sekitar 2 ribuan,” jelasnya.
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer sisanya ? Dalam hal ini sisanya tenaga administrasi. Tenaga administrasi ini kan pekerjaan yang bisa diganti sama teknologi makin lama. Apalagi sedang digitalisasi, sedang menyiapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Inikan nggak lucu itu terus mengangkat tenaga-tenaga administrasi.
“Kasihan juga melihat mereka (tenaga adminisrltarsi, red) itu karirnya nggak berkembang. Nah ini jadi PR kita sama-sama, kita lagi cari terobosannya. Yang tidak terserap itu, maka dorong instansi pemerintah mencari solusi. Salah satu itu menjadikan tenaga honorer di bawah pihak ketiga sebagai alih daya ataupun outsourcing,” katanya.
Menurutnya, tenaga honorer ini mesti mendapat prioritas yang karena sudah bekerja di sana. Orang ini telah bekerja di instansi itu. Maka, instansi itu dapat memborongkan ke pihak ketiga, meng-outsourcing ke pihak ketiga. Tentu hal itu prioritaskan yang sudah bekerja di instansi itu.
Alex Denni menabahkan tidak semua pekerjaan di instansi pemerintah yang dikerjakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejalan dengan itu, berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 2014 ASN hanya digolongkan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Iya, kan tidak semua pekerjaan itu harus dikerjakan oleh aparatur sipil negara. Dengan UU No 5 2014, ASN itu sudah diklasifikasikan menjadi PNS dan PPPK. Tidak boleh lagi ada terminologi lain,” katanya dilansir detik.com.
Dia mengatakan, bahwasa pemerintah sebenarnya sudah larang pengangkatan tenaga honorer jauh sebelumnya. Hal itu ditandai dengan pengalihan puluhan ribu tenaga honorer menjadi PNS. Yakni sejak tahun 2007 PP 48 2005 juncto PP 43 2007 tuh PPPK dilarang mengangkat tenaga honorer. Makanya kan waktu 2008 sudah dialihkan lebih dari 860 ribu dari 900-an ribu tenaga honorer ini yang dialihkan ke PNS pada waktu itu.
Namun, perekrutan itu masih dilakukan dengan berbagai motif. Maka itu, UU No 5 Tahun 2014 lahir dan ditindaklanjuti dengan PP 49 tahun 2018 agar tenaga honorer diselesaikan pada 2023. “Tapi, dalam perjalanannya itu direkrut terus, direkrut terus, dengan berbagai motif lah itu. Makanya dengan lahirnya UU No 5 2014 kemudian ditindaklanjuti dengan PP 49 2018 dikasih waktu 5 tahun untuk menyelesaikan itu 2023,” katanya. **Rul