BBKSDA Riau Patroli Dini Hari di Suaka Margasatwa Kerumutan, Amankan 2 Truk Kayu Ilegal dan 2 Pelaku

DERAKPOST.COM – Dua unit truk yang mengangkut kayu olahan hasil illegal logging (illog) dari kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, berhasil diamankan. Seorang sopir dan kernetnya turut diproses.

Kasus ini dibongkar oleh Resor Kerumutan Utara dan Resor Kerumutan Tengah jajaran Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. “Pengungkapan kasus ini bermula saat tim melaksanakan kegiatan patroli rutin Smart Patrol di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan pada Kamis, 5 Maret 2026 dini hari,” kata Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, melalui Kepala Bagian Tata Usaha Laskar Jaya Permana, Sabtu (7/3/2026).

Laskar menjelaskan, dua truk tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Pertama, dilakukan sekitar pukul 02.50 WIB saat tim patroli menemukan aktivitas bongkar muat kayu ke dalam satu unit truk merek Mitsubishi Canter bernomor polisi BM 9869 SU di Parit Mega, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Dikutip dari keterangan resmi dari laman BBKSDA Riau. Namun, saat mengetahui keberadaan petugas yang akan melakukan penyergapan, para pelaku berhasil melarikan diri.

Sementara itu, truk kedua yang diamankan merupakan merek Isuzu Giga bernomor polisi BM 9382 UN. Truk tersebut diamankan sekitar pukul 03.15 WIB saat sedang melakukan bongkar muat kayu di Parit Pago, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

“Agar pelaku tidak melarikan diri, tim memberikan tembakan peringatan dan berhasil mengamankan seorang sopir berinisial G serta seorang kernet berinisial H,” jelas Laskar.

Laskar mengatakan patroli dan penindakan ini merupakan kegiatan rutin dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum di kawasan konservasi guna mencegah dan menindak aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Suaka Margasatwa Kerumutan.

“Mari kita bersama-sama menjaga hutan kita untuk menghindari bencana seperti banjir, longsor, kekeringan, dan hilangnya habitat satwa,” pungkas Laskar.

Untuk kepentingan pengembangan kasus, dua unit truk yang berisi kayu olahan beserta dua orang pelaku diamankan ke Kantor Resor Kerumutan Utara di Kelurahan Teluk Meranti.

Selanjutnya, bersama Balai Gakkum melalui Seksi Wilayah II, tim melakukan pengawalan dan membawa dua unit truk beserta dua pelaku ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana di bidang kehutanan, yaitu mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dokumen yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.  (Ajo Marbun)

BBKSDAmargasatwaRiausuakaTruk
Comments (0)
Add Comment