DERAKPOST.COM – Putusan sidang Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025 bahwa Mahkamah Konstitusi telah memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Siak untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Kampung Buantan Besar Kecamatan Siak, dan Pemungutan Suara Ulang bagi Pasien, Pendamping Pasien, Tenaga Medis dengan mendirikan TPS lokasi khusus di RSUD Tengku rafi’an paling lama 30 hari sejak putusan perkara dibacakan.
Atas dasar inilah Bawaslu Kabupaten saat ini tengah disibukkan dengan mempersiapkan diri dalam pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Siak salah satunya yakni menyusun langkah strategis pencegahan pelanggaran pada PSU nantinya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha saat ditemui tim Humas membenarkan hal tersebut. “Iya memang benar saat ini kami Bawaslu Kabupaten Siak mulai menyusun langkah-langkah strategi pencegahan, pengawasan melekat pada hari H PSU nantinya”. Ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Fadli mengatakan bahwa salah satu langkah pencegahan yang dilakukan ialah pihaknya telah melayangkan imbauan kepada pihak-pihak yang dianggap perlu, termasuk di TPS lokasi Khusus RSUD Tengku Rafi’an Kabupaten Siak.
“Kita telah mengimbau kepada seluruh jajaran Pegawai PNS atau ASN di ruang lingkup Kampung Jayapura dan Buantan Besar untuk dapat menjaga Netralitas, integritas, dan profesionalisme pada Pilkada 2024 dengan tidak terlibat politik praktis” tegasnya.
“Selain itu, kita juga perkuat koordinasi dengan KPU dan stakeholder, dan juga intens melakukan konsultasi dengan pimpinan Bawaslu Provinsi Riau” tambahnya lagi.
“Tentunya kita mengharapkan pelaksanaan PSU nantinya dapat berjalan aman, lancar, tertib dan pastinya sesuai dengan aturan,” tuturnya.
Sekurang-kurangnya terdapat 6 (enam) langkah strategi Pengawasan yang digagas Bawaslu Kabupaten Siak dalam menghadapi PSU ini, diantaranya ialah, yang pertama melayangkan imbauan. kedua, Toa Keliling dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan. Kemudian yang ketiga, Membentuk posko/warung pengawasan.
Langkah keempat, Patroli bersama Sentra Gakkumdu terkait politik uang, politisasi sara dan ujaran kebencian. Strategi kelima, Dokumentasi pendistribusian c Pemberitahuan. Yang keenam, himbauan melalui tausiah ramadhan diantara sholat isya dan jelang taraweh. Terakhir, rilis pemberitaan himbauan. (Yusuf)