DERAKPOST.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ungkap di Kota Pekanbaru, hingganya hari ke-23 kampanye dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) ataupun Pemilihan Legislatif (Pileg) tidak menemukan pelanggaran dilakukan peserta Pemilu.
Turut hadir pada kegiatan tersebut ada empat komisioner Bawaslu Pekanbaru yakni ada Raja Inal Dalimunthe, Taufik Hidayat, Misbah Ibrahim, bahkan Reni Purba. Pantauan di lapangan, kegiatan coffee morning yang berjalan dengan lancar dan sesi tanya-jawab.
“(Dari tanggal 28 November) sampai hari kemarin (20 Desember) kita sudah ada melakukan 238 kali pengawasan. Untuk laporanya kita belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu,” ungkap Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru Divisi Penanganan Pelanggaran Raja Inal Dalimunthe, kegiatan coffee morning bersama media, Kamis (21/12/2023).
Namun demikian, Raja Inal Dalimunthe mengatakan pihaknya tetap ingatkan ke seluruh Partai Politik (parpol) agar taat terhadap aturan-aturan kampanye baik dalam halnya itu bentuk metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun pertemuan terbatas dan tatap muka.
“Ini juga sudah kita sampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik di Kota Pekanbaru itu melalui surat himbauan nomor 629. Jadi kepada seluruh partai politik kita ingatkan untuk tertib aturan dan kemudian sama-sama sukseskan pemilu,” ujarnya.
Kemudian di kesempatan itu, Raja Inal Dalimunthe turut menjelaskan tentang bahan kampanye itu boleh dibagikan peserta pemilu pada masyarakat. Hal ini, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23, terang dia, terdapat hanya 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan dan tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.
Ke-13 item bahan kampanye yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat itu di antaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rul)