DERAKPOST.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali menggelar iven Sosialisasi Edukasi dan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau ini, melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Muhammad Sayoga, saat berbincang dengan wartawan, hari Rabu (6/12/2023). Dia mengatakan, kegiatan yang digelar di hari Selasa (5/12/2023), itu kegiatan untuk memberi edukasi ke pemilik kendaraan bermotor.
“Kegiatan dilakukan oleh Bapenda Riau
dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kegiatan dilakukan ini juga merupakan agenda rutin dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran juga pentingnya bagi pemilik kendaraan membayar pajak,” terangnya.
Dikatakan dia, kegiatan yang digelar ini
bersama Satlantas Polres Indragiri Hilir, PT Jasa Raharja bahkan Satpol PP Riau. Kegiatan ini sambungnya, bertempat di daerah Jalan Sudirman, Simpang Pasar Tembilahan. Sebelum gelar kegiatan ini, terlebih dahulu diawali apel gabungan di Kantor Samsat Tembilahan.
“Sebelum melaksanakan kegiatan yang telah disusun. Tim ini terlebih dahulu itu diawali apel gabungan di Kantor Samsat Tembilahan. Pada pukul 08.00 WIB, dan selanjutnya personil bergerak ke lokasi dan memulai kegiatan pada pukul 09.00 WIB, sampai dengan hingganya selesai kegiatan tersebut,” katanya.
Dikatakan pria yang akrab disapa Yoga ini, dari hasil pelaksanaannya kegiatan tersebut maka terdata atau terjaring di daerah itu sebanyak 123 unit kendaraan bermotor pribadi, dan kendaraan barang yang tak mentaati aturan sebagaimana halnya sudah ditetapkan. Maka, diminta agar melengkapi ketentuan.
Berikut data rincianya atas pelanggaran pada saat kegiatan tersebut:
1. 22 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK
2. 29 unit belum melunasi SKPD/pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ
(kendaraan BM)
3. 0 unit kendaraan masa berlaku BUKU KIR telah jatuh tempo
4. 0 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang Kepolisian
5. 72 unit kendaraan taat pajak.
Kesempatan itu Yoga menyebut, bahwa ini kegiatan rutin tahunan dilaksanakan untuk bisa meningkatkan kesadarannya masyarakat terkait penting bayar pajak kendaraan bermotor tersebut. Kegiatan dilakukan ini dengan mensosialisasikan pada program Pemerintah Provinsi Riau terkait Pajak Daerah, khususnya kepada pemilik kendaraan bermotor.
Seperti ditahun ini, Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda sudah menggelar Program 7 Berkah Pajak Daerah. Artinya ini ada kepedulian dari pemerintah yang memberi dispensasi, atau keringananya membayar pajak. Yakni ini telah dimulai sejak Februari 2023, yang akan berakhir itu pada 15 Desember 2023. **Rul