DERAKPOST.COM – Beredarnya berita, yang menyatakan CV Ginting Sukses Abadi itu melakukan panen secara ilegal pada kebun sawit milik warga yang di Desa Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul. Hal itu mendapat bantahan Roberto Duran Simbolon, bahwa pemberitaan yang dilansir tersebut tidak benar demikian.
Bantahan itu disampaikan Roberto kepada wartawan, Senin (20/10/2025) siang, saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, terkait berita yang dilansir sejumlah media tersebut tak benar sama sekali dan tak berdasar. Yang dilakukan CV Ginting Sukses Abadi adalah sesuai bunyi KSO sama PT Agrinas Palma Nusantara. Maka perlu dipertegas, bahwa tudingan itu tak benar.
“Sebab apa yang kita lakukan itu sesuai hal bunyi di KSO. Pertama, yakni hal dilakukan sesuai didapatkan tersebut dari KSO pada PT Agrinas Palma Nusantara. Kedua, kita lakukan itu berdasarkan peta Satgas PKH diserah pada PT Agrinas Palma Nusantara yang terkait kawasan masuk pada kategori kawasan hutan. Nah dilokasi itu dilaksana kegiatan,” ujar Roberto.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengelola apa yang masuk dalam KSO tersebut. Yang artinya ini bekerja yang berdasarkan sesuai peta didapat dari Satgas PKH disampaikan kepada pihak PT Agrinas Palma Nusantara.
Sebagaimana diketahui, bahwa mengelola lahan tersebut seperti hal dituangkan pada poin-poin KSO. Untuk hal KSO, sebutnya itu tanggal 19 Agustus 2025.
Jadi tidak benar sebutnya, kalau pihaknya ini telah melakukan kegiatan tanpa aturan yang berlaku dan tanpa hal didasar aturan hukum. Maka sambungnya, terkait adanya pihak-pihak yang menyebutkan selama ini
kurang kooperatif, itu jelas juga tak benar. Karena, sebelum melaksanakan kegiatan tersebut, telah melakukan pemberitahuan atau mensosialisasikanya.
“Untuk selama sebulan itu, telah dilakukan sosialisasi, dan juga pemberitahuan pada daerah dimaksudkan dalam KSO tersebut. Yakni pemasangan spanduk dan menemui masyarakat dan juga pihak di desa daerah setempat. Jadi tidak benar disebut, kalau secara tiba-tiba langsung masuk ke lokasi untuk hal kegiatan tersebut, seperti halnya disampaikan itu,” sebutnya.
Kesempatan itu Roberto sekalian tegaskan bahwa apapun ceritanya, kalau CV Ginting Sukses Abadi selaku mitra pada KSO PT Agrinas Palma Nusantara, tentu akan tetap melaksanakan kegiatan itu yang sesuai hal telah diberikan tersebut. Kalau terkait ada pihak-pihak yang menyebutkan bahwa CV Ginting Sukses Abadi melanggar, dipersila mengambil langkah hukum.
“Kalau ada pihak-pihak menyebutkan kalau CV Ginting Sukses Abadi melanggar, maka kita persilakan mengambil langkah hukum yang dianggap penting atau perlu. Namun,
dengan catatan bahwa jikalau ingin duduk bersama itu, maka kita siap. Namun jangan pula kita dituduh melakukan hal tidak-tidak seperti pemberitaan yang dilansir sejumlah media tersebut,” terangnya.
Roberto, yang juga seorang pengacara ini mengatakan, karena pihaknya ini juga tahu hukum dan tahu aturan. Jadi paling penting itu adalah pihaknya disini yang juga bekerja untuk negara. Karena, dari pengelolaan itu, tentu ada melakukan hal pembayaran atau restribusi pada negara, yang sebagaimana itu poin tercantum di klausal KSO tersebut. Ini yang harusnya dipahami.
“Jadi terkait yang disampaikan oleh pihak tersebut di pemberitaan, bahwa tidak ada dari CV Ginting Sukses Abadi melakukan sosialisasi. Hal tersebut jelas sangat tidak benar. Karena diketahui, dalam hal ini kita telah menghubungi para pihak untuk bisa konfirmasi, tetapi tak diangkat. Dan dikasi jeda salama itu, maka sekarang dilakukan langkah memanen,” ujarnya.
Kesempatan itu Roberto juga memaparkan bahwasanya tidak benar seperti dituliskan di media tersebut. Kalau pihaknya datang panen sawit itu dengan membawa puluhan orang. Bahkan tak benar itu saat memanen sampai 20 ton. Hal demikian, sangat jelas mengada-ngada, karena dalam hal ini ada laporan tertulis kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk KSO itu. (Dairul)