DERAKPOST.COM – Sebelumnya, beredar pemberitaan dan di Sosmed Tiktok, yakni dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak kejati Riau segera tangkap eks Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Imron Rosyadi. Hal itu, dinaikkan di media pada, Senin 27 Januari 2025, perihal dugaannya penyalahgunaan anggaran dinas tersebut pada tahun 2021.
Terkait pemberitaan media itu ditanyakan kepada Imron Rosyadi mengatakan, kalau hal itu adalah hoax, maka dirinya bersikap akan tempuh jalur hukum. Karena, halnya yang dipaparkan LSM tersebut jelas fitnah. Sebagaimana diketahui, katanya, anggaran yang dipermasalahkan tersebut bukan saat dirinya menjabat Kepala Disnakertrans Riau sebagai hal ditudingkan.
Perihal berita tersebut Imron Rosyadi hanya mengucap istighfar. Imron pun mengatakan kepada media, ditengah bawa rombongan jamaah umroh ziarah, dirinya dikirim berita dan juga link Tiktok isinya penyalahgunaan anggaran APBN dan APBD Tahun 2021. Hal yang dipermasalahkan yaitu meliputi dana dekonsentrasi yaitu dari APBN sebesar Rp3 miliar serta alokasi APBD sebesar Rp739,5 juta dan Rp970,8 juta yang tercatat dalam DPA 2021.
“Ini jelas fitnah keji ditujukan kepada saya. Agar tidak menjadi bola liar, framing buruk tentang saya, maka saya perlu melakukan klarifikasi terhadap berita tersebut,” sebut Imron yang saat ini menjabat Kepala Biro Kesra Pemprov Riau. Dikatakan dia, pada tahun 2021, dirinya belum menjadi Kepala Disnakertrans Riau, dimana resmi sebagai Kadisnakertrans Riau pada 11 Maret 2022 sampai 29 Desember 2023.
“LSM tersebut sama sekali saya tidak kenal, dan seingat saya sama sekali belum pernah meminta klarifikasi kepada saya,” sebutnya. Imron juga melanjutkan, ketika dalam tugas sebagai Kadis, kalau dia selalu memberikan nasehat, serta menekankan kepada semua staf agar menjaga perilaku amanah secara profesional selaku ASN. Dan berusaha bisa memegang prinsip ini dimanapun bertugas.
Selain itu katanya, anggaran ditahun 2021 baik APBD maupun APBN sudah dilakukan pemeriksaan tersebut secara intensif oleh pihak Inspektorat Provinsi Riau, Inspektorat Jenderal Kemnaker dan BPK RI. Dalam hal ini alhamdulillah semua sudah dinyatakan akuntabel dan clear. Maka pemberitaan itu hoax dan terkesan memfitnah.
“Ini jelas fitnah keji ditujukan kepada saya, agar tidak menjadi bola liar, framing buruk tentang saya, maka saya perlu melakukan klarifikasi terhadap berita tersebut. Karena itu, saya minta kepada tim ini agar mencari LSM itu untuk meminta maaf 2×24 jam, dan disampaikan secara terbuka. Jika tidak ada dilakukan, maka saya akan melaporkannya pada Kepolisian dengan sebagai perbuatan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Sebagaimana ditulis sejumlah media online lokal. Yakni berjudul LSM Desak Kejati Riau Segera Tangkap Eks Kepala Disnakertrans Imron Rosyadi. Hal itu ditulis Wartarakyatonline.com.
Sejumlahan LSM di Riau mendesak Kejati Riau untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran di Disnakertrans Riau tahun 2021. Eks Kepala Disnakertrans Riau Imron Rosyadi diduga bertanggungjawab dalam hal pengelolaan anggaran miliaran rupiah yang kini memicu pertanyaan publik.
Anggaran yang dipermasalahkan meliputi dana dekonsentrasi dari APBN sebesar Rp 3 miliar serta alokasi APBD sebesar Rp 739,5 juta dan Rp 970,8 juta yang tercatat dalam DPA 2021. Meski Imron mengklaim bahwa pelaksanaan kegiatan telah sesuai aturan dan diperiksa oleh Inspektorat Kemnaker Pusat, Inspektorat Provinsi, dan BPK RI Perwakilan Riau, hal ini tidak menghentikan kecurigaan berbagai pihak.
“Semua hal kegiatan sudah melalui proses pemeriksaan, dan tidak ada dilaksanakan di luar prosedur,” ujar Imron dalam pernyataan beberapa waktu lalu. Namun, LSM menilai kalau klaim tersebut tidak cukup menjawab pertanyaan publik terkait akan transparansi penggunaan anggaran negara.
Ketua Umum Aliansi Media Indonesia (AMI), Ismail Sarlata, mengkritik sikap pejabat publik yang terkesan menghindari tanggung jawab sebagaimana dikutip dari media online kabaran.id. Dikatakan, bahwa
pejabat publik wajib transparan dan dalam hal memberikan informasi secara terbuka. Hal pertanyaan soal status wartawan atau kartu UKW itu tidak relevan. UU Pers sudah jelas melindungi hak setiap insan pers agar memperoleh informasi.
Eva Ismail, yang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, diketika dikonfirmasi, juga tak kunjung memberikan jawaban substantif. “Saya tak tahu soal itu. Maka itu silakan kirim surat klarifikasi dan lampirkan kartu UKW,” ujarnya memberikan jawaban pesan WhatsApp. Sementara itu, Wibowo, yang disebut sebagai pembantu administrasi dalam kegiatan pelatihan tenaga kerja tahun 2021, tidak memberikan tanggapan meski dihubungi beberapa kali oleh tim media. (Dairul)