DERAKPOST.COM – Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di situs Sabang Merauke News pada tanggal 21 Februari 2026 dengan judul *”Wow! Barang Masuk ke Koperasi di Dalam Lapas Pekanbaru Tanpa Pemeriksaan X-Ray, Kok Bisa?”*, kami selaku Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru menyampaikan *hak jawab* sesuai Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers jo. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Pemberitaan tersebut bersifat *sepihak dan menyesatkan* karena:
– Menggunakan judul sensasional dengan kata “Wow!” dan pertanyaan retoris “Kok Bisa?” yang mengimplikasikan adanya pelanggaran prosedur secara sistematis, padahal tidak didukung bukti konkret atau investigasi mendalam.
– Menyajikan narasi bahwa barang “bisa bebas masuk tanpa melalui proses pemeriksaan X-Ray yang merupakan protokol resmi”, sementara kutipan dari Humas Lapas Pekanbaru (Jopri Sinaga) hanya menyebutkan bahwa *pemeriksaan tahap akhir dilakukan di dalam bersama pengurus koperasi* — bukan berarti tanpa pemeriksaan sama sekali atau tanpa X-ray di tahap awal.
– Mengabaikan konteks prosedur pengamanan yang berlapis, sehingga berpotensi merusak citra institusi dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa Lapas Pekanbaru longgar dalam pengawasan.
*Klarifikasi dan Sanggahan Fakta:*
1. Seluruh barang yang masuk ke Lapas Pekanbaru, termasuk logistik untuk koperasi, *wajib melalui pemeriksaan ketat di Pintu Utama (P2U)* sesuai Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 52 ayat 2), dan terkait pengamanan (termasuk penggunaan teknologi seperti mesin X-ray).
2. Prosedur pengamanan barang logistik koperasi (bahan jualan resmi dari supplier) dilakukan secara *bertahap*:
– Tahap awal di Pintu Utama: verifikasi administrasi (surat jalan, invoice), penggeledahan manual detail, dan *pemeriksaan X-ray* untuk barang volume besar.
– Tahap verifikasi akhir di area koperasi: penghitungan stok, cek kualitas, dan distribusi bersama pengurus koperasi di bawah supervisi petugas — ini bukan pengecualian protokol, melainkan efisiensi operasional tanpa mengurangi keamanan.
3. Klaim “tanpa pemeriksaan X-Ray” tidak akurat dan tidak mencerminkan keseluruhan proses. Lapas Pekanbaru memiliki dan rutin menggunakan mesin X-ray serta alat deteksi lainnya. Bukti komitmen zero Halinar terlihat dari razia rutin yang terus kami laukukan.
Kami menyesalkan pemberitaan yang tidak proporsional dan cenderung provokatif, yang dapat menyesatkan publik serta merugikan nama baik institusi pemasyarakatan yang terus berupaya menjaga integritas dan transparansi.
Kami meminta *Sabang Merauke News* untuk:
– Memuat hak jawab ini secara utuh, proporsional, dan di tempat/setara dengan berita asli (sesuai kewajiban Pasal 5 ayat 2 UU Pers).
– Melakukan koreksi/redaksi pada artikel terkait agar tidak menimbulkan salah paham lebih lanjut.
Kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut, termasuk undangan liputan langsung ke Lapas Pekanbaru untuk melihat proses pengamanan di Pintu Utama secara transparan.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat kami,
James Rischi
Ketua Humas
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru
Tembusan:
1. Dewan Pers (sekretariat@dewanpers.or.id)
2. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru
3. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau. (Redaksi)