Bambang: Anggota PWI Bengkalis Dahari Ini Dicabut Permanen Keanggotaannya, Ketua dan Sekretaris Dikenakan Sanksi

DERAKPOST.COM – Langkah tegas, saat ini diterapkan kepada Dahari, merupa seorang anggota PWI di Kabupaten Bengkalis. Yaitu telah dicabut keanggotaan PWI ini, dengan secara permanen.

Pencabutan keanggotaannya Dahri secara permanen tesebut, setelah terbukti dengan menggunakan ijazah palsu didalam proses pendaftaran sebagai anggota PWI. Dengan ada pencabutan permanen tersebut, maka saat ini Dahri bukan anggota PWI.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Riau yang diterbitkan pada 29 Juni 2026 dan ditandatangani Ketua DK Zufra Irwan bersama Sekretaris Harry B. Khoirun serta anggota dewan kehormatan lainnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra, mengatakan keputusan itu yang diambil setelah Dewan Kehormatan juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan ini,diterima sejak 6 Maret 2025.

“Laporan tersebut kami telah tindak lanjuti dengan meneruskan ke DK PWI Riau pada Maret 2025. Lalu DK PWI Riau melakukan pemeriksaan terhadap saudara Dahari dan sejumlah saksi lain. Dari pemeriksaan itu, Dahari mengakui,” kata Bambang.

Kemudian katanya, hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti tersebut, maka Dewan Kehormatan melakukan rapat pleno pada 15 Juni 2026 dan memutuskan mencabut keanggotaan saudara Dahari dari PWI Riau secara permanen.

Menurut Bambang, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan berbagai bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait sebelum keputusan dijatuhkan.

Selain mencabut keanggotaan Dahari, Dewan Kehormatan juga memberikan sanksi kepada Ketua PWI Bengkalis Adi Putra dan Sekretaris PWI Bengkalis Agustiawan berupa teguran tertulis.

Keduanya memang dinilai tidak melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, namun melakukan kesalahan prosedural karena membiarkan persoalan, meski telah mengetahui sejak awal.

“Dewan Kehormatan tidak menemukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan organisasi PWI terhadap saudara Adi Putra dan Agustiawan. Tapi, keduanya melakukan kesalahan prosedural berupa pembiaran atas apa yang telah diketahui sejak awal,” kata Bambang.

Ia menambahkan, sesuai hal mekanisme organisasi, Adi Putra dan Agustiawan itu masih memiliki hak untuk mengajukan hal sanggahan atau banding kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat dalam waktu 14 hari sejak keputusan ditetapkan. (Redaksi)

BambangBengkalisDahridicabutPWI
Comments (0)
Add Comment