Bacaleg Diingatkan Bawaslu Pelalawan tak Lakukan Kampanye

 

DERAKPOST.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pelalawan meingatkan pada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2024 di wilayah tersebut untuk menahan diri dan tidak melakukan kampanye kepada publik karena belum waktunya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  Kabupaten Pelalawan Bustami di Pangkalan Kerinci, Minggu, mengatakan pihaknya sudah mengimbau bacaleg di wilayah tersebut untuk menahan diri dengan tidak berkampanye.

Saat ini, katanya, yang diperbolehkan hanya untuk sosialisasi partai politik (parpol) sebagaimana tahapan yang telah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum (KPU).

“Bacaleg belum diperbolehkan melakukan sosialisasi karena di samping tahapan kampanye belum dimulai mereka juga masih dalam proses pendaftaran dan belum ditetapkan sebagai Caleg,” katanya dikutip dari Antara.

Pihaknya juga telah memberikan imbauan kepada para pengurus di setiap parpol untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang terindikasi melanggar aturan. Selain itu juga berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Satpol PP untuk menertibkan APK tersebut.

“Indikasi melanggar ada dari sisi etika dan estetika sedangkan untuk penertiban masih menjadi kewenangan Pemda setempat. Kita berharap bacaleg menahan diri terlebih dahulu, tunggu tanggal mainnya. Saat ini biar Parpol yang melaksanakan sosialisasi untuk menarik simpati masyarakat,” jelasnya seraya menambahkan langkah Bawaslu lainnya yakni memberikan imbauan kepada Parpol untuk menurunkan APK diduga melanggar. **Fbs/Rul

 

bacalegBawasluPelalawan
Comments (0)
Add Comment