Asri Auzar Dituntut 20 Tahun, Tapi Kini Majelis Hakim Hanya Vonis 10 Bulan Penjara

DERAKPOST.COM – Mantan anggota DPRD Riau Asri Auzar yang juga pernah menjabat sebagai wakil ketua di lembaga ini. Saat ini, menjalani persidangan dugaan gelapkanya uang sebesar Rp337,5 juta.

Didalam persidangan ini, diketahui Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pun menvonis Asri Auzar 10 bulan penjara, yang dikarena terbukti menggelapkan uang sebesar Rp337,5 juta. Vonis tersebut, yang diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dituntut jaksa selama 1 tahun 8 bulan (20 tahun).

Dimana mantan Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Asri Auzar yang dituntut jaksa itu selama 20 tahun penjara, karena terbukti melakukan pidana penggelapanya uang, yakni sebesar Rp337 juta. Hal itu, dibacakanya JPU Pince Puspita SH MH saat sidang tuntutan yang ditaja, dihari Selasa (23/12/2025), dengan majelis hakim dipimpin Dedy SH MH.

Namun, pada sidang pembacaan vonis ini dipimpin majelis hakim Dedi SH MH, Senin (2/2/2026) di PN Pekanbaru. Dimana majelis hakim menyatakan, Asri terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana. Sidang tersebut memvonis Asri Auzar dengan 10 bulan penjara. Yang diketahui kalau vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sidang pembacaan vonis dipimpin majelis hakim Dedi SH MH, hari Senin (2/2/2026), di PN Pekanbaru. Hakim menyatakan, Asri itu terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHPidana. “Menjatuhkan pidana penjara terhadapnya, terdakwa Asri Auzar selama 10 bulan,” kata hakim Dedi.

Atas vonis hakim itu, pihaknya Asri melalui kuasa hukumnya Supradi Bone SH, menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga itu disampaikan JPU Pince Puspita SH MH. Diketahui vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan JPU. Yakni  sidang sebelumnya itu, JPU menuntut Asri Auzar selama 20 tahun penjara.

Sekedar informasi. Bahwasa tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa, itu terjadi pada November 2020 lalu. Ketika itu terdakwa Asri Auzar yang meminjam uang kepada Vincent Lim Vinci (korban) melalui Zulkarnain, dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.

Namun hingga jatuh tempo, tapi pinjaman itu tidak ada dikembalikan. Untuk menutupi pinjaman, terdakwa Asri Auzar itu menjual tanah dan bangunan ruko yang enam pintu kepada Vincent Lim Vinci itu senilai Rp5,2 miliar. Proses jual beli dituangkan didalam Akta Jual Beli (AJB) yaitu Nomor 08/2021 tanggal 9 Juli 2021, dibuat itu oleh Notaris Rina Andriana SH MKn.

Selanjutnya, untuk hal kepemilikan tanah itupun dibaliknamakan atas nama Vincent. Akan tetapi, itu pada Oktober 2021 setelah proses balik nama selesai, Asri Auzar pun meminta uang sewa Ruko kepada Hendra Wijaya dan Dr Khairani Saleh dengan tanpa sepengetahuan pemilik sah, yaitu Vincent Lim Vinci tersebut.

Dimana, Asri Auzar itu mengaku bahwasa bangunan tersebut masih menjadi miliknya dan meminta uang sewa totalnya Rp337,5 juta untuk periode 2021–2025. Mengetahui hal tersebut, Vincent Lim Vinci melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Yang akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar. (Ferry)

 

AsriauzardituntutHakimvonis
Comments (0)
Add Comment