DERAKPOST.COM – Disaat ini, Pengamat Hukum Pidana Aspandiar SH meapresiasi kinerja dari Satgas PKH telah menjalankan tugas, sebagaimana hal diamanatkan oleh Perpres Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Namun, dari pelaksanaan terkesan tak tersentuh hukum ada pemilik lahan ratusan hektar terlihat.
“Terlihat bak pahlawan dan bebas, setelah menyerahkan lahan ke Satgas PKH,” sebut Aspandiar yang juga merupakan pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Dia pun mengapresiasi kinerja Satgas PKH ini yang telah menjalankan tugas sebagaimana hal telah diamanatkan oleh Perpres No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun pada pelaksanaannya terkesan tak tersentuh hukum karena ada pemilik lahan ratusan hektar terlihat Bak Pahlawan serta bebas setelah menyerahkan lahan tersebut ke Satgas PKH. Menurutnya, secara umum sangat mengapresiasi kinerja Satgas PKH itu telah menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh Perpres No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun ada sedikit berbeda dan mengusik rasa keadilan, Satgas terlihat menerapkan standar ganda dalam bekerja, yang karena banyak diantara pemilik lahan dan penjual lahan ini tidak tersentuh dan dijerat hukum setelah menyerahkan lahannya. “Mengusik pikiran, terkesan Satgas tebang pilih, serta menerapkan standar ganda dalam bekerja,” ungkap Aspandiar.
Bagaimana tidak sebutnya, banyak itu dari mereka (Pemilik Lahan) yang pada urusan hukumnya selesai begitu saja, jika setelah menyerahkan lahanya, begitu juga dengan pihak penjual lahan, mereka itukan bebas merdeka tidak tersentuh hukum. Terhadap mereka ini ada suatu pemandangan yang sangat menggelikan, mereka itu bersikap seolah bak pahlawan,” ujar pengacara ini .
Aspandiar menambahkan, tidak hanya itu, pemilik lahan seolah mengerti hukum dan sangat NKRI, bahkan dengan enteng juga mereka menghimbau, pada pemilik lahan lainya untuk mengikut jejak mereka. Yang padahal terangnya, selama ini merekalah yang memprora-porandakan hutan TNTN dan beralih fungsi menjadi kebun sawit. (Dairul)