DERAKPOST.COM – Akhir-akhir ini, aparatur sipil negara (ASN) di lingkung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), tidak bisa konsentrasi dalam bekerja. Sebab, isu mutasi berhembus kencang membuat tidur tidak nyenyak.
Kondisi ini diperparah dengan bocornya dokumen persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang persetujuan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam dokumen iterima GoRiau.com, terdapat 88 orang ASN yang disetujui untuk dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Surat tersebut tertanggal 13 Desember 2022. Dalam surat juga terungkap bahwa pengajuan pengangkatan dan pelantikan diusulkan sejak 12 September 2022.
Dimana, Plt Bupati Kuansing mengajukan 139 orang untuk dilantik. Namun 51 orang lainnya tidak disetujui oleh Mendagri. Rinciannya, 14 orang untuk camat dengan alasan tidak memenuhi kriteri pasal 224 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Bahwa camat harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian.
Kemudian, Mendagri juga tidak menyetujui tiga pejabat administrator pada Inspektorat. Sebab, pengangkatan dan pemberhentian Inspektur Pembantu (Irban) mempedomani pasal 99B PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Pada pasal ini dinyatakan bahwa kepala daerah harus berkonsultasi secara tertulis ke gubernur sebelum melakukan mutasi inspektur dan Irban.
Mendagri juga tidak menyetujui usulan Plt Bupati Kuansing untuk dua orang pejabat administrator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Alasannya, tidak sesuai dengan pasal 12 ayat (4) Permendagri nomor 76 tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan.
Selanjutnya, promosi satu pejabat pengawas juga tidak disetujui karena jabatan Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah telah direkomendasikan dalam penyederhanaan birokrasi.
Berikutnya, mutasi atau promosi 19 pejabat administrator pejabat pengawas tidak disetujui berkaitan dengan mutasi atau promosi pejabat sebelumnya.
Plt Bupati Kuansing juga mengusulkan demosi untuk tujuh pejabat administrator dari golongan IIIa menjadi IIIb tapi ditolak oleh Mendagri. Alasannya, banyaknya promosi dari pejabat pelaksana atau pejabat pengawas menjadi pejabat administrator.
Terakhir, mutasi atau promosi lima orang pejabat administrator dan pejabat pengawas tidak disetujui karena tidak adanya data dukung terkait mutasi pejabat sebelumnya.
Menanggapi bocornya dokumen ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Masrul Hakim enggan berkomentar banyak. Ia mengakui tidak tahu sumber dokumen tersebut.
“Terkait dengan dokumen yang beredar, kami belum tahu sumbernya dari mana,” ujar Masrul, Kamis (5/1/2023) di Telukkuantan.
Menurut Masrul, persoalan rotasi, mutasi dan promosi adalah kewenangan bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Terkait ini, dirinya menyatakan masih menunggu proses persetujuan dari lembaga yang berwenang.
Kendati demikian, Masrul menyatakan pelantikan pejabat menunggu arahan pimpinan.
“Kita tunggu arahan pimpinan, kapan dan dimana pelantikan itu,” kata Masrul yang mengisyaratkan Plt Bupati Kuansing telah kantongi izin Mendagri untuk pelantikan. **Rul