ASN Bakal Punya Cuti Ayah untuk Halnya  Mendampingi Istri yang Baru Melahirkan

DERAKPOST.COM – Pemerintah sepertinya serius membangun SDM berkualitas melalui kesejahteraan keluarga.

Tekad ini terlihat dari pembahasan soal hak cuti ayah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, salah satu poin yang akan diatur dalam aturan pelaksana UU No. 20/2023 tentang ASN adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Saat ini pemerintah tengah meminta masukan dari stakeholder terkait, termasuk DPR mengenai hak cuti yang merupakan aspirasi banyak pihak ini.

”Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran,” ungkapnya, kemarin dikutip dari Pontianak post.

Anas menegaskan, cuti mendampingi istri yang melahirkan merupakan hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Sebelumnya, memang cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.

Selama ini yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan saja.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah” ini sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

Baca Juga: Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemendag Relaksasi Impor Suku Cadang

Waktu cuti yang diberikan bervariasi. Ada yang berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Dalam RPP ini sendiri, lama waktu cuti masih terus digodok. Di mana, nantinya akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

”Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” imbuh Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Dia berharap,dengan pemberian hak cuti ayah ini maka kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik.

Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

Selain itu, bonding antara ayah dan anak pun bisa dilakukan dengan baik.

Kehadiran ayah juga bisa membantu ibu dalam menurunkan kekhawatirannya dalam proses pengasuhan.

”Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya.

Isu cuti ayah ini sebetulnya juga tengah dibahas dalam rancangan undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Dalam pembahasannya, cuti ayah yang didapatkan selama 2 hari saja dinilai tidak efektif. Muncul usulan perpanjangan masa cuti hingga 40 hari.

Peran ayah pasca ibu melahirkan dinilai sangat penting untuk membantu dalam proses tumbuh kembang anak.

Yang pada dasarnya, dukungan suami memang selalu dibutuhkan dan diwajibkan setiap saat. Sehingga peran untuk mengasuh anak harus terus dilakukan. (Rul)

AnakASNRiau
Comments (0)
Add Comment