Aset Tanah Koruptor Kasus Proyek Jalan Bengkalis Dilelang KPK

 

DERAKPOST.COM – Aset tanah milik pasangan suami istri, Handoko Setiono dan Melia Boentaran merupa terpidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015. Saat ini dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Handoko ini adalah Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN), dan sementara Melia ialah Direktur PT ANN. Maka KPK bersama yang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan lelang pada barang rampasan tidak bergerak melalui metode closed biding berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Ipi Maryati Kuding.

Plt Juru Bicara KPK mengatakan, objek yang dilelang, yakni tanah seluas 44.077 meter persegi lokasi di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan surat pernyataan ganti kerugian nomor 037/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014 (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan). Harga limit tanah tersebut Rp 615.177.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 150.000.000,00.

Dikutip dari detik.com. Selanjutnya, tanah seluas 24.342 meter persegi yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan surat pernyataan ganti kerugian nomor 038/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014. (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp343.289.000,00 dan uang jaminan Rp 80.000.000.

Tanah seluas 52.676 meter persegi yang terletak di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sesuai dengan surat pernyataan ganti kerugian nomor 036/SPGK/BB/VI/2014 tanggal 23-06-2014 (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp727.507.000,00 dan uang jaminan Rp 200.000.000.

Berikutnya, satu bidang tanah seluas 14.590 meter persegi yang terletak di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis milik Melia Boentaran, sesuai dengan buku tanah hak milik nomor 13, Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu, Desa/Kelurahan Buruk Baku (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp381.131.000,00 dan uang jaminan Rp 90.000.000.

Satu bidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang terletak di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis milik Handoko Setiono sesuai dengan buku tanah hak milik nomor 14 Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis, Kecamatan Bukit Batu, Desa/Kelurahan Buruk Bakul (tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan) dengan harga limit Rp 259.102.000 dan uang jaminan Rp 60.000.000. **Rul

JalanKPKProyek
Comments (0)
Add Comment