Aset PT Riau Power Dijual Tanpa Izin, Anak BUMD Ini Laporkan ke Polisi

 

DERAKPOST.COM – Akhirnya, dari PT Riau Power melaporkan ke polisi ada penjualan aset tanpa izin. Penjualan pada aset anak dari perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) berbuntut ranah hukum.

Kasus ini berawal pada tahun 2012 ketika PT Riau Power, dalam kemitraanya dengan itu konsorsium PT ZUG Industri Indonesia, mendirikan perusahaan pembangkit listrik tenaga uap. Investasi yang disuntikkan ke perusahaan ini tidak tanggung-tanggung, mencapai lebih dari Rp 90 miliar. Anggaran bersumber berbagai pihak serta instrumen investasi.

Namun, hal usaha tersebut tidak berjalan mulus. Menurut pengacara PT Riau Power, Topan Meiza Romadhon, pada operasional perusahaan dengan terpaksa ini dihentikan tahun 2018, dikarena kinerja yang kurang memuaskan.

Penghentian operasi ini yang menimbulkan masalah hukum baru, yaitu adanya bentuk gugatan ketenagakerjaan itu di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pekanbaru, yang berakhir dengan pihak Mahkamah Agung memutuskan untuk mengganjar mantan karyawan dengan hak yaitu sebesar Rp 4,1 miliar.

Eksekusi hukum ini diperkuat dengan penetapan sita eksekusi pada 8 Maret 2023, yang melarang segala bentuk pemindahan atau pengalihan hak atas aset tersebut sebelum pelaksanaan lelang. Pelanggaran terhadap perintah ini diancam dengan sanksi pidana.

“Seluruh aset yang dibangun dengan dana pajak rakyat Provinsi Riau harusnya dilakukan penilaian yang layak oleh pihak yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri Pekanbaru dan pihak terkait lainnya,” jelas Topan.

Namun, kenyataan yang muncul menunjukkan adanya dugaan penjualan aset secara sepihak tanpa melalui proses lelang yang sah. Ini berdasarkan surat perjanjian jual beli aset tertanggal 7 Agustus 2023.

Selain itu, terdapat juga dugaan perusakan dan pembongkaran aset secara ilegal di lahan milik PT PIR yang berlokasi di Jalan PT Bangkinang Nomor 29, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.

Atas berbagai dugaan tersebut, Topan dan timnya telah melaporkan kejadian ini ke Polda Riau. Laporan polisi telah diajukan dengan Nomor: LP/B/79/III/2024/SPKT/POLDA RIAU pada 19 Maret 2024 dan Laporan Pengaduan Nomor: 050/TMR-PKU/IV/2024 pada 27 April 2024.

“Langkah hukum ini kami tempuh demi keadilan dan kepastian hukum terkait aset yang seharusnya dikelola dengan baik untuk kepentingan masyarakat Riau,” tegas Topan. (Fad)

bumddijualpowerRiau
Comments (0)
Add Comment