APK Caleg yang Dipasang Melanggar Aturan Dibongkar Bawaslu Pekanbaru

 

DERAKPOST.COM – Bawaslu Pekanbaru dan tim melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dari Calon Anggota Legeslatif (Caleg) yang menyalahi aturan.

Tim Bawaslu Pekanbaru dibantu Masyarakat Pecinta Lingkungan (Mapel), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) itu menyisir jalan-jalan protokol untuk mencari sekaligus menertibkan APK yang menyalahi aturan.

Ketua Bawaslu Pekanbaru, Ferdy, menyebut penertiban dilakukan oleh dua kelompok.

Pertama yaitu dari Jembatan Siak IV dan sepanjang Jalan Sudirman hingga Bandara Sultan Syarif Kasim menuju Sudirman Square. Kemudian dari persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Jalan Sudirman menuju lampu merah Soekarno-Hatta.

Sementara itu anggota Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunthe menjelaskan bahwa penertiban ini menyasar APK Caleg yang dipasang bukan pada tempatnya seperti trotoar jalan, pepohonan dan tiang listrik.

“Ada pula APK Caleg yang dipasang tanpa izin pemilik bangunan. Kemudian APK yang dipasang di fasilitas umum. Seperti hal di SPBU, juga bangunan milik pemerintah,” kata dia. (Rza)

 

apkBawaslucalegPekanbaru
Comments (0)
Add Comment