Aparat Penegak Hukum Diminta Periksa Izin PT Trisetia Usaha Mandiri di Pulau Mendol

 

DERAKPOST.COM – Polemik masyarakat dengan pihak PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM) yang beroperasi di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan. Hingga, sekarang belum ada kejelasan. Karena itu diminta pihaknya Aparat Penegak Hukum (APH)
mengusut dugaan temuan pidana.

Penegasan disampaikan oleh Brury MP Nainggolan selaku Ketua Barisan Muda Riau (BMR), kepada wartawan. Disebut dia, APH baik Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Riau maupun kepolisian agar mengusut dugaan temuan pidana keberadaan PT TUM yang beroperasi di Pulau Mendol, Kabupaten Pelalawan.

“Selama ini, PT TUM didesak berbagai elemen masyarakat yang harus segera dicabut HGU-nya. Pasalnya Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah mencabut Izin Usaha Perkebunan-Budidaya punya PT TUM ini mengantongi izin sejak 2013 semasa HM Harris jadi Bupati di daerah setempat,” katanya.

IUP-B kelapa sawit PT TUM dengan luas sekitar 6.055 hektare terletak di Desa/Kelurahan di Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin, dan Teluk Bakau, Kecamatan Kuala Kampar. Pencabutan IUP-B PT TUM oleh Pemkab Pelalawan tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/A01.

“Kami menduga dicabutnya izin Usaha Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT TUM ini bukan faktor lantarannya tidak beroperasi saja, tapi tentu pelanggaran administasi alias mal-dminitrasi dalam penerbitan IUP-B nya terdahulu, salah satunya izn AMDAL. Makanya untuk itu kami mendesak APH harus mengusut PT TUM ini,” tegas Brury.

Bahkan, kata Brury, pihaknya saat ini sedang menyusun laporan untuk PT TUM ke penegak hukum agar diusut secara tuntas aktor di balik penerbitan perusahaan tersebut. Katanya, dalam hal ini jangan setengah-tengah untuk melawan ketidakadilan yang dilakukan korporasi PT TUM ini. Jka ada temuan pidananya juga harus diusut tuntas,” tukas Brury.

Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah menggeledah Kantor Kanwil BPN Riau, Senin lalu. Diduga penngeledahanya itu juga disita berbagai dokumen proses perizinan HGU berbagai perkebunan di Riau. Diduga salah satu dokumen itu menyangkut dengan proses perizinan HGU PT TUM. **Rls

mendolpulauTrisetia
Comments (0)
Add Comment