Apa Kabar Dugaan Korupsi Logistik dan Skandal Makan Minum Empat Pimpinan DPRD Riau

 

DERAKPOST.COM – Hingga sekarang ini, skandal dugaan korupsi dari pengadaan logistik rumah tangga empat Pimpinan DPRD Riau yaitu Rp1.926.278.640 tahun anggaran 2021 lalu, itu telah dilaporkan DPN Pemuda Tri Karya (PETIR), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Hal laporan itu, hari Senin (16/10/2023) lalu. Laporan, diterima oleh staf umum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Pekanbaru, untuk diteruskan ke pihak penyidik Kejari Pekanbaru, guna dilakukan telaah dan pengusutan lebih lanjut atas dugaan korupsi tersebut.

Namun meski sudah memasuki lima minggu, paska dilaporkan itu dugaan rasuah tersebut ke Kejari Pekanbaru. Tapi pihak Kejari Pekanbar belum juga ada memberikan kejalasan atas laporan tersebut kepada DPN Petir, sehingga ini patut dipertanyakan laporan tersebut ke pihak Kejari Pekanbaru.

“Kami meminta laporan tersebut, segera ditindaklanjuti oleh Kejari Pekanbaru, karena dalam laporan tersebut sudah kami lampirkan bukti awal terkait dugaan rasuah tersebut,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing kepada wartawan.

Dia menyebutkan, anggaran yang cukup fantastis itu, digunakan ketika pandemi covid-19 berlangsung. Sementara akan kondisi ekonomi masyarakat Riau kala itu sangat memprihatinkan dan sangat menurun drastis. Hal kesempatan itu, yang dimanfaatkan oknum di lembaga DPRD Riau ini.

“Karena itu, kami meminta pada Kejari Pekanbaru, agar serius menanggapi laporan dugaan korupsi tersebut. Tentu dengan memanggil pejabat terkait. Hal itu seperti Kabag Umum yang dikala itu dijabat Tengku Aznom beserta dengan 4 pimpinan DPRD Riau saat ini, untuk dimintai klarifikasinya masing-masing,” pinta Jackson Sihombing.

Menanggapi hal demikian, pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya SH ini dihubungi lewat ponselnya, mengatakan pihaknya selama ini selalu menanggapi serius setiap adanya laporan masyarakat atau LSM terkait dugaan korupsi atau pidana umum lainya yang masuk diterima oleh instasinya.

Akan tetapi lanjut Asep, pihaknya akan terlebih dahulu ini meneliti atau laporan tersebut, sehingga nanti pihaknya bisa menyimpulkan, apakah laporan tersebut layak diteruskan atau diselidiki. “Terkait mengenai adanya laporan LSM Petir itu, saya sudah disposisikan ke Kasintel Kejari Pekanbaru, untuk diteliti. Namun bagaiman tindaklanjut, tinggal tunggu hasil dari telaah Kasintel,” ujar Asep.

Untuk lebih jelasnya sambung Asep, dirinya menyarakan agar awak media ini, mempertanyakan soal tindaklanjut laporan Petir tersebut ke Kasintel Kejari Pekanbaru, lewat Lasargi Marel, SH.
Karena pada intinya dalam laporan itu akan menindaklanjut laporan tersebut, apalagi menyangkut dugaan korupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya. DPN PETIR melaporkan dugaan korupsi pengadaan logistik, makan minum pimpinan DPRD Provinsi Riau senilai Rp1.926.278.640 Tahun Anggaran (TA) 2021, pada Senin (16/10/2023) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut, telah disampaikan DPP PETIR ke Pidsus Kejari Pekanbaru melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Kejari Pekanbaru. Dalam laporannya, PETIR menilai kebijakan menganggarkan logistik rumah tangga Pimpinan DPRD Riau pada saat pandemi Covid-19 itu, sangat disayangkan. Apalagi kegiatan tersebut, diduga sarat manipulasi sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Jackson sangat menyayangkan perilaku empat pimpinan DPRD dan pejabat Sekwan yang memaksa harus diberikan fasilitas makan minum pada saat pandemi. Sementara masyarakat Riau saat masa pandemi memang sangat sulit. Belakangan DPN Petir menemukan indikasi adanya penyimpangan pada kegiatan tersebut.

Empat pimpinan anggota dewan periode 2019-2024 itu lanjut Jackson, yakni Yulisman, sebagai Ketua DPRD Riau, Syafrudin Poti sebagai Wakil Ketua I, Agung Nugroho Wakil Ketua II, dan Hardianto Wakil Ketua Tiga. Sedangkan, pejabat yang melaksanakan kegaitan tersebut, dilaksanakan oleh Tengku Aznom, selaku Kabag Umum pada tahun 2021 lalu.

“Empat pimpinan anggota dewan dan pejabat kabag umum itu, harus segera dimintai klarifikasi masing-masing oleh Jaksa. Karena kami menduga kuat ada unsur manipulasi pertanggungjawaban ditiap item kegiatan dalam perencanaan anggaran biaya, agar bisa diterminkan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Jackson.

Jackson menyebutkan bahwa kegiatan tersebut bernama Belanja Bahan-bahan Lainnya atau Belanja Logistik Pimpinan DPRD Provinsi Riau senilai Rp1.926.278.640 dari APBD Riau T.A 2021 dan dikerjakan PT Kisi Anak Negeri, selaku kontraktor pelaksana kegiatan.

Anehnya sebut Jackson, kegiatan tersebut dilaksanakan secara ‘serampangan’ oleh Tengku Aznom, selaku pejabat pelaksana kegitan (PPK) dan sekaligus Kabag Umum pada tahun 2021 lalu.

Meski demikian kata Jackson, abang kandung Tengku Azwendi yang kini menjabat Ketua Demokrat Pekanbaru itu, justru mendapat jabatan sebagai Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Riau saat ini.

“Ini tidak bisa dibiarkan, dan harus diusut tuntas, karena uang negara yang digunakan cukup fantastis dihabiskan saat masyarakat riau merasakan pahitnya ekonomi saat menghadapi Pandemi Covid-19 kala itu, dan kami mempertanyakan bagaimana empati dan hati nurani pimpinan dewan saat itu,” pungkasnya. **Rul

DPRDkorupsilogistikRiau
Comments (0)
Add Comment