DERAKPOST.COM – Sekarang tersiar kabar ada produk makanan itu mengandung babi yang ‘berlabel halal’. Akhirnya, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH beberapa waktu lalu merilis adanya temuan unsur babi (Porcine).
Dari hal ini, Satuan Tugas (Satgas) Halal Provinsi Riau bergerak cepat melakukan pengawasan pada berbagai swalayan di Pekanbaru. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran produk-produk yang dilarang tersebut di tengah masyarakat.
Koordinator Satgas Halal Provinsi Riau, Khairulnas, menjelaskan bahwa temuan BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan adanya 7 produk bersertifikat halal dan 2 produk belum bersertifikat halal yang terdeteksi mengandung unsur babi.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPJPH dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peredaran obat dan makanan terkait klaim kehalalan produk,” ungkap Khairulnas, di hari Kamis (8/5/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPJPH menginstruksikan penarikan seluruh produk yang dimaksud dari peredaran di seluruh Indonesia.
“Guna mengantisipasi adanya produk-produk dimaksud yang masih beredar di Masyarakat maka BPJPH melakukan pengawasan secara massiv di seluruh wilayah Indonesia. Satuan Tugas (Satgas) Layanan Jaminan Produk Halal Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota sebagai perpanjangan BPJPH di Daerah melakukan pengawasan serentak pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 terhadap pusat-pusat perbelanjaan yang ada di daerahnya masing-masing,” ujar Khairulnas.
Dikutip dari mediacentre. Ia menambahkan bahwa importir dan distributor wajib menarik semua produk yang terindikasi mengandung babi dari seluruh pusat perbelanjaan.
Satgas Halal Provinsi Riau yang berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau telah melakukan pengawasan di lima lokasi pusat perbelanjaan di Pekanbaru, yaitu Pasar Buah Jalan Jenderal Sudirman, Indomaret Jalan Jenderal Sudirman Ujung, Alfamart Jalan Sultan Syarif Kasim, Mamma Mia Jalan Setia Budi, dan Metro Pasar Swalayan Jalan Harapan Raya.
“Hasilnya tidak ada lagi ditemukan produk-produk yang dimaksud diperjual belikan di tempat-tempat tersebut. Sebelum adanya pers release dari BPJPH, menurut beberapa owner yang kita temui, sebelumnya memang ada yang menjual produk tersebut, tapi setelah adanya pengumuman yang dilakukan BPJPH, produk-produk tersebut langsung ditarik dan tidak lagi diperjualbelikan,” terangnya.
Adapun produk-produk yang terdeteksi mengandung unsur babi adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (aneka rasa), Corniche Marshmallow rasa apel bentuk teddy, ChompChomp Flower Mallow, ChompChomp Marshmallow bentuk tabung, Hakiki Gelatin, Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila, AAAMarshmallow rasa jeruk, dan SWEETME Marshmallow rasa coklat. (Dairul)