Anthony Hamzah Diduga Manfaatkan Dana Kopsa M untuk Pengerahan Preman

 

KAMPAR, Derakpost.com- Sidang kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni (LH) ini tetap bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Saksi turut diperiksa dalam kasus yang menyeret Anthony Hamzah, mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) berlokasi beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, 15 Oktober 2020 silam itu.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/5/2022), awal pekan ini kembali mengungkap aliran dana gelap yang menjadi awal mula prahara tersebut. Adalah DR Nurul Huda, dari Akademisi Universitas Islam Riau (UIR) inj menjadi sosok yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kesaksiannya, Nurul mengatakan Hendra Sakti, salah seorang pelaku kini tengah menjalani hukuman penjara di wilayah Kampar, telah memenuhi Pasal 56 KUHP. Hendra ini sengaja memasuki perumahan PT LH tanpa izin dan datang bersama sebanyak 400 orang. Hal akan terjadi kejahatan yakni Pasal 170 KUHP. Dengan begitu, Hendra juga memenuhi unsur perbuatan 335 ayat 1 KUHP.

“Hendra Sakti itu telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, memasuki rumah milik PT LH ini tanpa izin dengan yang secara bersama dengan 400 orang lainnya itu dengan melakukan ancaman kekerasan agar mengosongkan lokasi di perumahan milik PT LH,” kata Nurul saat membacakan keterangannya.

Sementara, dalam kejadian itu Hendra juga menggandeng Muslim (DPO), Yaso Mendrofa (DPO), Anton Laia (DPO), dan Aris Zanolo Als Marvel kumpulkan masa dengan menyediakan uang pada orang lain. Menurutnya hal ini masuk di dalam tuduhan menyuruh orang lain kerahkan masa 400 orang melakukan perusakan barang milik PT LH.

Keterlibatan Anthony Hamzah, diketahui itu dalam hal perjalan kasusnya mereka mengakui bahwa Anthony Hamzah ikut terlibat sebagai pendana aksi tersebut.
“Dapat dituduh ini menyuruh melakukan dan membantu kejahatan pengrusakan perumahan PT LH. Mengapa itu, karena Anthony Hamzah, haruslah memastikan bahwa pada pengeluaran uang Kopsa M untuk mengerahkan masa sebanyak itu bisa terjadi perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.

Hal ini juga diakui Hendra Sakti diketika aksi pengosongan rumah itu. Dimana ia
mendapat uang Rp600.000.000 itu dari Ketua Kopsa M (Anthony Hamzah,red). Berdasarkan surat dakwaan, terungkap adanya bukti transferan sejumlah uang dari Kopsa M dilakukan oleh bendahara kopsa M Asep Hendri Wibowo. Dimana dilakukan secara bertahap yaitu:

Pertama pada tanggal 03 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kedua pada tanggal 10 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Ketiga pada tanggal 22 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Keempat pada tanggal 18 Agustus 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kelima pada tanggal 25 September 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00.

Awalnya, penyaluran dana ini dibantah oleh Hendra Sakti. Namun dirinya justru tidak memiliki bukti dengan saksi-saksi maupun bukti lain yang mendukung keterangan tersebut. Sehingga terhadap keterangan terdakwa tersebut Majelis Hakim kesampingkan.

Di samping itu, Mejelis Hakim yang dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Terpidana Hendra Sakti, dalam pertimbangan hukumnya menerangkan berdasarkan keterangan Terdakwa (red. Hendra Sakti) dipersidangan dimana Ia memberikan laporan kepada Anthony Hamzah selaku Ketua Kopsa M, setiap kegiatan dilakukan dan tujuan terdakwa pengosongan perumahan PT LH.

Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa aksi pengosongan dilakukannya oleh terdakwa diketahui atas perintah Ketua Kopsa M yaitu Anthony Hamzah. Selain terdakwa menyuruh karyawan yang ada di Perumahan PT LH untuk mengosongkan perumahan, saksi Aris Zaloho Laia als Marvel bersama dengan 300 orang massa itu tampak melakukan pengrusakan dan pejarahan terhadap harta benda karyawan. **Rul/Rls

AnthonyHamzahKopsa
Comments (0)
Add Comment