PEKANBARU, Derakpost.com- Seiring adanya Surat Edaran (SE) Nomor 95/BKD/2022 tentang larangan meadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri 1443 H bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN pada masa pandemi Covid-19 di lingkung Pemerintah Provinsi Riau.
Hal itu disisi lain Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sendiri malah turun dan juga berkeliling ke daerah-daerah melakukan Safari Ramadan yang tentunya dengan demikian menimbulkan keramaian. Hal ini berbanding terbalik dengan aturanya SE yang baru saja dikeluarkannya. “Hal utama itu, perlu dilakukan itu evaluasi,” kata Mardianto Manan.
Anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN ini, mengatakan bahwa inti dari SE tersebut tentunya untuk mengurangi kerumunan, dan safari Ramadan salah satu kegiatan yang membuat kerumunan selain Buka bersama dan Open House di Idulfitri. Ini yang sangat disayangkan serta bahkan bertentangan dengan SE tersebut.
“Kalau saya kesimpulan kan berkumpul dikurangi. Apakah itu bentuknya buka puasa bersama, open house, dan safari Ramadan itu kan harusnya dikurangi. Inti SE itu kan mengurangi titik kumpul sebenarnya. Harusnya konsisten. Kalau memang aturan tak boleh buka puasa bersama, kegiatan lain mengumpulkan banyak orang juga tak boleh,” katanya.
Ia menambahkan, seharusnya gubernur menjadi contoh, diguguh dan ditiru, jika ASN ditekankan tidak boleh buka puasa bersama dalam artian bisa mengurangi kerumuman, maka yang harus dilakukan konsistensi sama. Jadi sambungnya, itu harusnya dievaluasi SE tersebut. Karena
SE telah keluar di hari kelima Ramadan.
“Diketahui, bahwa SE keluar hari kelima Ramadan. Sementara itu, jadwal (safari Ramadan) sudah diatur, makanya perlu dievaluasi lagi, untuk menyingkronkan antara SE dengan hal yang kita lakukan. Karena ini tampaknya overlaping antara imbauan dengan kenyataan dilakukan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubri Syamsuar menerbitkan SE Nomor 95/BKD/2022 ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau. SE dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah yakni mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta tindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia (RI pada tanggal 23 Maret 2022. **Rul