DERAKPOST.COM – Diketahui sekarang ini PT Agrinas yang mengelola lahan sitaan di Provinsi Riau, tapi belum ada pengelolaan yang secara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Karena itu, perlu digagas untuk daerah ini bisa mengelola 20 persen dari total luas sitaan tersebut.
Gagasan ini, disampaikan Anggota DPRD Riau Edi Basri kepada wartawan. Diterang dia, PT Agrinas mengelola lahan sitaan di Provinsi Riau ini hendaknya libatkan pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini setidaknya, ada 20 persen dari total sitaan lahan tersebut dikelola pihak Pemprov.
“Perkuat bisnis di daerah, maka perlu ada setidaknya itu 20 persen lahan sitaan oleh PT Agrinas itu bisa dikelola oleh BUMD. Ini tentu bisa menjadi langkah strategis untuk dapat memperkuat bisnis daerah di sektor perkebunan. Diharapkan ini bisa mendapat tanggapan itu direalisasikan,” ujarnya.
Ketua Komisi III DPRD Riau ini, menilai hal itu bisa menjadi langkah strategis didalam memperkuat bisnis daerah untuk di sektor perkebunan. Ia menyebut, bahwa gagasan hal ini sebenarnya telah lama mengemuka, namun itu sempat tertunda karena adanya transisi kepemimpinan di Pemprov.
“Gagasan ini yang sebenarnya sudah lama muncul. Hal itu tertunda, karena terjadinya transisi kepemimpinan di daerah Pemprov Riau. Maka, kini kembali digagas minimal 20 persen dari total lahan yang dieksekusi oleh PT Agrinas di Riau ini, jadikan bagian dari bisnis BUMD kita,” ungkapnya.
Politisi Gerindra ini juga berharap, skema pengelolaan lahan tersebut jangan sampai hanya sebatas Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nilai yang kecil. Namun ia, dalam menegaskan pentingnya akan hal proporsi yang berarti agar benar-benar berdampak PAD dan kesejahteraan masyarakat.
“Jikalau kita libatkan Manajemen Daerah. minimal 20 persen dengan dari luas lahan eksisting di Riau. Bukan hanya pada yang kecil-kecil,” ucapnya. Maka, pihaknya dari DPRD ini mendorong pemerintah siapkan landasan hukum yang secara kuat supaya nanti gagasan dapat direalisasikan.
Pihaknya akan menggandeng mitra kerja untuk memberdayakan bidang usaha baru di lingkungan BUMD. Maka itu DPRD tentu akan siapkan badan hukum. Ada dua opsi, bisa membentuk BUMD baru atau BUMD yang sudah ada dengan membuka bidang usaha itu yang khusus perkebunan. (Dairul)