DERAKPOST.COM – Mencuatnya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pelalawan. Ini menjadi perhatian serius anggota DPRD Pelalawan Efrizon SH M.Kn dengan minta Kejaksaan melakukan pengusutan dalam permasalahan ini.
Politisi PAN ini mengatakan, dia berharap Kejaksaan setempat bisa menindaklanjuti laporan dan pemberitaan itu berkembang secara serius, transparan, dan berkeadilan.
Menurut Efrizon, persoalan dugaan Pungli menimpa para guru merupakan isu sensitif karena sangat menyangkut hak-hak tenaga pendidik selama ini berjasa besar didalam mencerdaskan generasi bangsa.
“Saya ini, mendukung langkah Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan pungli di tubuh PGRI, namun tetap dengan prinsip praduga tak bersalah. Semua pihak mesti diberi kesempatan untuk hal menjelaskan sebelum ada kesimpulan hukum yang sah. Maka diharap Kejaksaan melakukan tindak cepat pengusutan,” ujar Efrizon.
Efrizon menegaskan, segala bentuk Pungli tidak dapat dibenarkan, terlebih menimpa para guru yang secara ekonomi itu sudah menghadapi beban berat didalam halnya menjalankan tugas, khususnya betugas di pelosok-pelosok daerah. Jadi ungkapnya,
apapun bentuk Pungli itu, jelas tidak bisa dibenarkan. Harusnya mereka (guru-guru) dapat dukungan, bukan tekanan.
Kesempatan itu, sebagaimana hal dikutip dari laman Mataandalas. Ujarnya, sebagai bentuk kepedulian pada dunia pendidikan tersebut, maka sebagai wakil rakyat kerap turun langsung itu mendengarkan aspirasi para guru di lapangan. Seperti hal itu pada waktu lalu, tujuh orang guru honorer SDN 020 Bukit Sako, Desa Segati datang pada DPRD Pelalawan untuk aspirasi.
Disaat itu, mereka menyampaikan keluhan soal honor mereka yang hanya Rp200 ribu per bulan dari dana BOS. Tentunya, ungkap Efrizon, demikian membuat tersentuh hati mendengarnya, maka para guru itu dalam hal ini memberikan bantuan pribadi, yakni sebesar Rp7 juta. “Guru itu, ujung tombak pendidikan. Maka, jangan sampai ada hal Pungli seperti demikian,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan Pungli di lingkungan PGRI Pelalawan, mencuat dipublik setelah sejumlah guru itu menyampaikan keluhan terkait adanya pemotongan ataupun iuran bulanan yang dinilai tak transparan, serta tak juga memiliki dasar hukum yang jelas. Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan sudah menyatakan menindaklanjutinya. (Ajo Marbun)