DERAKPOST.COM – Anggota DPR RI inisial ST, diduga gunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk keperluan pribadi. Dana diguna untuk hal membangun showroom, hingga membeli tanah hasil korupsi. KPK ini mengungkap anggota DPR RI ini diduga gunakan CSR.
“Dari seluruh uang diterima, ST lakukanya dugaan tindak pidana pencuciannya uang dengan gunakan dana ini untuk keperluan pribadinya. Seperti halnya pada deposito, pembelian tanah. pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, pembelian aset lainnya,” sebut Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Asep ini, menerangkan ST merekayasa transaksi dengan meminta salah satu bank di daerah menyamarkan pencairan. Hal itu, kata Asep, diduga agar tidak teridentifikasi di rekening koran. ST, juga diduga lakukan rekayasa transaksi perbankan dengan juga meminta salah satu bank daerah untuk hal menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya itu.
Diketahui bahwa ST, diduga menerima Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan program bantuan sosial BI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain. Kata dia, menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI itu ada menerima dana bantuan ini.
Dikatakan dia, selain ST yang ditetapkanya sebagai tersangka, KPK inipun menetapkan dari Anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai tersangka. Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar. KPK pun menjerat keduanya dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus bermula saat BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun. Di mana, Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.
Kesepakatan itu dibuat usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021 dan 2022. Rapat itu pun digelar tertutup.
KPK mengatakan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran itu dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.
Uang tersebut pun kemudian dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai ketentuan.
“Bahwa pada periode tahun 2021 sampai dengan 2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori) telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” ujar Asep. (Dairul)