DERAKPOST.COM – Bupati Siak Afni Zukifli menegaskan kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan surat resmi. Yaitu larangan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) merangkap jabatanya sebagai ASN, PPPK, honorer, serta maupun pekerjaan tetap lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.
“Menegaskan bahwa anggota Bapekam itu dilarang merangkap jabatan. Baik, sebagai ASN, PPPK, honorer, maupun itu pekerjaan tetap lain diatur pada perundang-undangan tersebut. Siak, saat ini mengeluarkan surat resmi menegaskan hal larangan demikian. Didalam surat itu, Pemkab menyampaikan perlu pengawasan pada anggota Bapekam yang terbukti memiliki pekerjaan tetap lain sehingga ini tentu berpotensi mengganggu efektivitas tugas mereka di kampung,” kata Bupati Afni.
Dikutip dari Riauonline.Bupati Afni Zulkifli menuturkan bahwa hal larangan rangkap jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 115 huruf h dan n. Aturan ini, terangnya, menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai pihak yang berwenang melakukanya pembinaan, pengawasan, hingga pemberianya sanksi atas penyimpangan pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, rujukan lain disampaikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri demikian, katanya, aturan yang menjelaskan bahwa anggota BPD/Bapekam merupakan wakil masyarakat yang dipilih secara demokratis. Mereka dapat diberhentikan apabila tidak juga menghadiri rapat paripurna sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah atau halnya berdomisili di luar wilayah pemilihan.
Pemkab Siak menilai, meningkatnya akan intensitas pekerjaan di Bapekam terutama itu terkait perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan pada Musyawarah Kampung (Muskam) menuntut halnya kehadiran dan dedikasi penuh para anggotanya. “Dikarena itu, para camat diminta memberikan saran tegas kepada anggota Bapekam yang juga merangkap jabatanya sebagai ASN, PPPK, honorer, atau jabatan lain,” ujarnya.
Kesempatan itu dia juga mengatakan, yang diketahui bahwasa rangkap jabatan dinilai berpotensi menimbulkanya tumpang tindih kewenangan, melanggar prinsip netralitas ASN, serta menyebabkan kinerja Bapekam tidak optimal. Sambungnya, diingatkan hal ini bagi ASN atau honorer tak meindahkan aturan tersebut, dapat dikenakan itu sanksi administratif sesuai regulasi. (Dairul)