Andra Selaku Kades Tarai Bangun Kampar Ditahan Polisi, Ini Kata Ketua APDESI Riau Zulfahrianto

DERAKPOST.COM – Andra Maistar selalu Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun berada Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Disaat ini, yang terhitung Rabu (11/2/2026) malam, ditahan Polres Kampar. Hal ini atas dugaan mafia kasus tanah.

Andra ini, yang ditahan Satreskrim Polres Kampar, setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan kemarin di Mapolres. Andra ini hadir didamping kuasa hukum sebelum akhirnya dijebloskan penyidik ke sel. Yang diketahui ditahan 20 hari kedepan.

Terkait ditahan Kades Tarai Bangun Andra, ketika dikonfirmasikan kepada Zulfahrianto ini selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Riau. Diungkap dia, atas kejadian ini terlebih dahulu secara pribadi, tentunya sangat prihatin.

Disinggung akan hal apa dilakukanya pihak APDESI Riau terkait kasus menimpa Kades Tarai Bangun Andra ini. Dalam hal ini, kata dia, sampai saat sekarang pihaknya belum ada melakukan pembahasan yang sedang dialami Kades Tarai Bangun Andra.

Kembali ditanyakan apa langkah dilakukan APDESI Riau ini, lagi-lagi hal itu ditegaskan Zulfahrianto, bahwa semua masih melihat kondisi yang bersangkutan (Andra) dalam duduk perkara hukum dialami. Artinya saat ini pihaknya masih tahap menunggu.

“Masih melihat akan duduk perkara sedang dialami yang bersangkutan (Kades Andra), tersebut. Artinya untuk sementara ini pihak APDESI masih melihat atas perkembangan proses hukum untuk bantuan hukum,” kata Zulfahrianto juga Kades Sontang ini.

Diberitakan yang sebelumnya. Kades Tarai Bangun Andra Maistar ditahan Satreskrim Polres Kampar terkait dugaan mafia kasus tanah. Penahanan dilakukan pihak penyidik setelah pemeriksaan kemarin di Mapolres Kampar didamping kuasa hukumnya.

“Betul, sudah ditahan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma kepada wartawan, hari Kamis (12/2/2026). Gian memastikan, Andra ditahan penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah. Ditahan, hindari potensi larikan diri.

Disebutkan Gian, bahwa ditahan ini terkait pemalsuan dokumen surat tanah dan juga sudah lama kasusnya. Dikatakan dia, untuk penahanan tersebut adalah selama 20 hari ke depan. Selain itu, pihak penyidik dalami keterlibatan dari pihak-pihak lainya. (Dairul)

AndraAPDESIKadesRiauTarai
Comments (0)
Add Comment