Alvin Lim Dilaporkan ke Polresta Pekanbaru

DERAKPOST.COM – Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melaporkan Alvin Lim ke polisi. Alvin Lim diduga lecehkan institusi kejaksaan menyebut kejaksaan sarang mafia.

Laporan disampaikan ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/964/IX/SPKT POLRESTA PEKANBARU tertanggal 19 September 2022.

“Benar (telah melaporkan Alvin Lim). Pelapor membuat laporan atas nama Persaja Kejari Pekanbaru,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Rabu (21/9/2022), dikutip dari Cakaplah.

Marel mengatakan langkah hukum yang ditempuh atas sepengetahuan pimpinan. Hal itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terlapor, Alvin Lim terhadap institusi Kejaksaan.

“Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 45 ayat (3),” kata Marel.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan pihaknya akan melaporkan Alvin Lim ke pihak kepolisian. Laporan itu disampaikannya dari Persatuan (Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Persaja Riau keberatan dengan viralnya akun video Youtube Quotient TV Alvin Lim yang mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia.

Dalam pernyataan Alvin Lim menyebut jangan melihat kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran. Selain itu, dia menyebut pimpinan di kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif.

“Berkaitan dengan hal tersebut, Persaja pada Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan keprihatinan terhadap cara-cara penyampaian seperti itu,” tegas Raharjo.

Menurut Raharjo, apa yang disampaikan Alvin Lim itu sangat meresahkan anggota atau para jaksa. Penyampaian itu, lanjut Raharjo, tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Sehingga cenderung memiliki maksud memfitnah lembaga, men-generalisasi yang meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa,” ujar Raharjo.

Katanya, viralnya video YouTube Quotient TV Alvin Lim, Persaja pada Kejati Riau akan melaporkan ke aparat penegak hukum yaitu Polda Riau untuk diproses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. **Fad

AlvinPekanbaruPolresta
Comments (0)
Add Comment