DERAKPOST.COM – Dalam bisnis banyak ulah kucing-kucingan yang dilakukan para investor atau pemodal demi meraup keuntungan yang lebih besar. Kali ini terungkap di sebuah koorporasi Pemilik Modal Asing (PMA), yakni Sukamto Tanoto, yang dikenal terbesar se-Asia tenggara tersebut.
Pasalnya perusahaan PT RAPP atau APRIL Grup, itu telah membangun sebuah Pabrik Tisu yang telah mendapatkan banyak komplain masyarakat tempatan dengan bau limbah yang menyengat kemana-mana, sampai telah terjadi beberapa kali aksi massa, bahkan sempat berdalih ke massa dengan alasan Objek Vital Megara.
Setelah mendapatkan inspeksi mendadak (Sidak) Komisi 12 bidang ESDM Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), sampai kedatangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol Nurofiq, kelapangan bersama para deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dari KLHK nya. Barulah terungkap bahwa Pabrik Tisu yang dibangun PT. RAPP atau APRIL grup milik Sukamto Tanoto, itu tidak memiliki izin yang lengkap.
“Ada sanksi yang dikenakan,” kata Menteri Hanif, menegaskan kepada awak media, sembari mengunjungi TPA di Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan, Riau, baru-baru ini, dikutip dari sekatanews.com.
Menurut Menteri Hanif, sanksi tersebut keluar karena mengabaikan aturan yang berlaku untuk pendirian industri yang harus lebih dulu memegang izin (Analisis dampak lingkungan) AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup, sesuai Undang-undang no 32 tahun 2009. RAPP sudah membangun pabrik padahal izin nya belum di keluarkan.
“Jadi izin untuk itu belum keluar, tapi mereka sudah menyiapkan lahannya, sudah bangun. Itu kan tidak boleh, harus ada izin dulu,” ungkapnya, menegaskan lagi.
Untuk pengabaian regulasi yang di buat pemerintah, Menteri menegaskan akan memberi sanksi atas aksi perusahaan nakal yang nanti akan di persiapkan deputi penegakkan hukum KLH Dengan mempersiapkan dokumen hasil evaluasi.
Sebelumnya diketahui, Kedatangan 7 legislator pusat atau DPR RI dari komisi 12 dan tim Gakkum KLHK yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas lingkungan maupun mengamankan kelestarian hutan dan konservasi keanekaragaman hayati dari gangguan dan ancaman perusakan dan tindak kejahatan lingkungan di pabrik perusahaan raksasa Sukamto Tanoto, itu bukan dalam rangka menghadiri jamuan makan siang di Hotel Unigraha milik nya Perusahaan kertas itu.
Namun, ternyata anggota DPR RI dan Tim Gakkum datang dalam rangka Sidak atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. RAPP.
Sekretaris Daerah Kabupatan (Sekdakab) Pelalawan Tengku Zulfan, mengaku ikut mendampingi legislator pusat Iyet Bustami dan Tim Gakkum KLHK sidak di komplek RAPP atau lebih dikenal Riau Komplek.
“Ya ikut mendampingi ke RAPP. Kan pejabat pusat datang ya kita dampingi,” kata Zulfan
Dibocorkan Zulfan, maksud kedatangan Anggota DPR RI dan Gakkum KLHK terkait limbah lingkungan hidup.
“Sidak terkait limbah dan lingkungan hidup,” terangnya menjelaskan.
Zulfan, tidak merincikan apa saja yang jadi fokus Sidak kemarin, karena teknis lebih difahami oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Tanya Kepala DLH, pak Eko dia yang tau teknis kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Corporate Communication (Corcom) atau Humas PT. RAPP Disra Aldrick, saat dikonfirmasi media ini soal kejadian di PT. RAPP atau APRIL Grup selalu mengarahkan agar menghubungi anggotanya. “Untuk konfirmasi langsung ke bg budhi atau yusni ya,” cetusnya singkat.
Setelah itu, saat dihubungi pihak Corcom PT. RAPP Budi Firmansyah, menyangkal bahwa apa yang disampaikan Menteri LHK Hanif kepada Wartawan, saat kunjungan ke PT. RAPP dengan mengirim video pernyataan menteri. “Pernyataan Menteri,” singkatnya, saraya mengirim video dengan durasi 5 menit lebih.
Padahal saat di dibuka, jelas Menteri Hanif, didampingi Anggota DPR RI Komisi 12, Deputi Gakkum KLHK, dan Bupati Pelalawan Zukri, jelas menyampaikan terkaik UU 32 tahun 2009 yang berisikan tentang sanksi pengelolaan lingkungan hidup yang dan juga bau limbah menyengat. (Dairul)