Alek Kurniawan: Penghapusan Denda Pajak Daerah di Kota Pekanbaru Berakhir 31 Agustus 2024

DERAKPOST.COM – Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, masyarakat bisa menikmati program membayar tunggakan PBB tanpa denda yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024. Manfaatkan Layanan Pajak Daerah Keliling (Lapak Darling) diperuntuk menjemput langsung pembayaran pajak.

”Layanan melalui Lapak Darling merupakan layanan yang memang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sehingga, ketika masyarakat membayar pajak nanti kian lebih efektif dan efisien menggunakan waktunya. Penghapusanya denda pajak berakhir 31 Agustus ini,” kata Alek Kurniawan.

Lanjut Alek, stimulus atau diskon yang diberikan berupa PBB. Di mana untuk besaran PBB di bawah Rp100.000 diberikan diskon 100 persen alias gratis. PBB senilai Rp100.001 hingga Rp500.000 diberikan pengurangan sebesar 85 persen, dan  besaran PBB antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000 diberikan diskon 70 persen. Serta besaran PBB di atas Rp2.000.000 diberikan diskon 33 persen.

Lapak darling ini juga melayani masyarakat yang ingin melakukan pembayaran PBB, pendaftaran PBB baru, dan konsultasi layanan perpajakan daerah lainnya. ”Masih ada waktu sebulan terakhir, saya berharap masyarakat bisa memanfaatkan Posko Lapak Darling ini sehingga masyarakat yang memiliki utang pajak juga bisa melunasi utang pajak tanpa denda pajak sampai 31 Agustus 2024,” ujarnya.  (Rezha)

alekdaerahKurniawanPajak
Comments (0)
Add Comment