DERAKPOST.COM – Aktivitas Cut and Fill di Bukit Tengkorak Nongsa Batam itu, diduga ilegal serta bahkan beraktifitas dilakukan di malam hari, terkesannya menghindari pada Aparat Penegak Hukum (APH). Diharapkan pada Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam Amsakar Achmad, menyidak lokasi kegiatan diduga ilegal.
Proyek pemotongan atau cut and fill di bukit sekitaran bukit tengkorak nongsa Batam agar secepatnya dihentikan total kerna wilayah tempat resapan air, seharusnya hutan lindung dijaga dan dilestarikan agar kota Batam tidak rentan polusi udara agar masarakat sehat perkirakan Hasil inspeksi menyimpulkan kawasan tersebut tergolong sebagai daerah rawan, sehingga segala aktivitas pengerjaan bisa menimbulkan longsor dan perusakan hutan lindung.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengungkapkan bahwasanya terdapat delapan kesimpulan penting yang disampaikan oleh tim dari Kementerian PUPR, salah satunya adalah penghentian total kegiatan cut and fill.
“Hasilnya itu daerah rawan. Ada beberapa kesimpulan, di antaranya adalah itu (proyek)kegiatan harus dihentikan agar tidak merambah kemana mana,” Kamis (21/8/2025).
Kegiatan itu harus dipastikan distop agar hutan lindung terjaga alimi dan rapi, namun spesifik harus di berhentikan. Namun yang pasti, seluruh aktivitas pemotongan bukit harus dihentikan, sambil menunggu respon dari tindakan APH, jangan sampai eskalasi risiko ke depan mengancam masarakat,
“Aktivitas untuk pengambilan tanah di kawasan bukit tengkorak berjalan lancar, dan terlihat jelas aktifitas dimalam hari,kegiatan semuanya lancar tidak ada hambatan dan terhindar dari APH Kota Batam,” ujarnya.
Pihak BP Batam juga menghimbau kepada masarakat kalau ada pengusaha bandel silahkan laporkan pada piha berwenang:
Kegiatan proyek tersebut agar menuntaskan tanggung jawab terhadap kondisi lahan yang sudah dihancurkan dan diobra-abrik oleh oknum tidak bertanggung jawab,dan memikirkan diri sendiri tidak memandang kedepan buat masyarakat.
Saat ini pekerjaan yang dilakukan dimalam hari pengambilan tanah diangkut mengunakan lori dom roda enam lalu lalang dan antri panjang menunggu mutan tanah,hasil tanah tersebut dibawa keluar dan di jual kelokasi pencucian pasir di panglong batu besar.
Beberapa titik kegiatan pengalian tanah yang ditemukan juga menjadi perhatian serius. Untuk meminimalkan risiko longsor atau kerusakan hutan dan merusak ekositem hutan lindung diduga hasil material tanah segera diangkut keluar dari lokasi.juga diantar beberapa tempat.
Warga:salah satu mengatakan kegiatan ini sudah lama pak,dan jalan kami berdebu akibat lori yang keluar masuk membawa tanah dari lokasi membuat kami hawatir takut terjadi apa apa,pungkasnya.
Terpantau aktivitas cut and fill di sekitar kawasan Bukit tengkorak nongsa menuai protes dari masyarakat dan perusakan lingkungan, tanpa melakukan kajian mendalam. Kekhawatiran akan potensi longsor dan kerusakan ekosistem menjadi sorotan utama.
“Kami dari Tim media akan melaporkan terkait kegiatan diduga eligal ke Dirkrimsus atau langsung ke penindakan lapangan,” ujar Tim Media. (Afrizal)