Akhirnya…. Terbit SE Setneg Bahwa Anggota DPRD Riau Tak Bisa Plesiran Lagi ke Luar Negeri

 

DERAKPOST.COM – Mendapat kritikan pedas dari segala pihak. Akhirnya para anggota DPRD Riau ini sudah tidak bisa melakukan kegiatan plesiran atau Studi Banding (Stuban) ke luar negeri.

Hal itu dipastikan tidak bisa berangkat lagi, setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Sekretariat Negara Nomor B-56/KSN/S/LN.007/2022, tertanggal 22 Juli 2022, tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Surat edaran larangan pejabat dinas ke luar negeri tersebut ditujukan ke semua instansi di pemerintahan, kementerian, serta lembaga. Hal larangan perjalanan ke luar negeri ini berkenaannya kembali meningkat penyebaran kasus Covid-19 varian baru di Indonesia.

Selain itu sebagai upaya pencegahan penularan lebih luas Covid-19 di dalam negeri. Karena itu pula seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan pejabat/pegawai di lingkungan instansi untuk dapat ditangguhkan.

Terkait ada larangan tersebut, dibenar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, M Firdaus saat dikonfirmasi wartawan. “Iya, itu anggota DPRD Riau yang akan berangkat stuban ke luar negeri tidak bisa dilaksana. Yang dikarena ada SE Setneg yang melarang perjalanan ke luar negeri,” kata Firdaus.

Firdaus mengatakan, bahwa itu Stuban anggota DPRD Riau ke luar negeri yang sudah terlaksana sesuai surat izin yang diajukan ke Amerika Serikat. Kemudian surat itu diteruskan Pemprov Riau serta dilanjutkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mereka 12 orang itukan ada minta izin berangkat ke luar negeri. Tentunya Pak Gubernur meneruskan ke Kemendagri. Mala itu Kemendagri menyampaikan ke Sekretariat Negara (Setneg), kemudian Setneg lah yang mengeluhkan izin atau tidaknya,” terangnya,” terangnya. **Rul

covidDPRDstuban
Comments (0)
Add Comment