DERAKPOST.COM – Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Suhendri Asnan yang sudah enam tahun menjadi buronan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2012 itu, diamankan saat berada di dalam kabin pesawat Penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau, Padang.
Suhendri yang merupakan politisi PDIP ini, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2018, juga bersama mantan anggota DPRD Bengkalis lainnya yakni Yudhi Veryantoro, oleh penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Namun, selama proses penyidikan, Suhendri menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara Yudhi telah lebih dulu disidangkan sejak 17 Desember 2019.
“(Suhendri Asnan) DPO sejak tahun 2019,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasubdit II AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, Rabu (13/8/2025).
Pelarian panjang Suhendri berakhir pada Sabtu (2/8/2025) pagi. Tim penyidik melakukan pematangan, pemetaan, dan penguncian pelacakan posisi target. Sekitar pukul 11.35 WIB, terdeteksi pergerakan mencurigakan dari titik pemantauan.
“Sebuah kendaraan keluar dari lokasi yang dipantau, dan berdasarkan radar, posisi target bergeser menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat,” kata AKBP Gede.
Hasil koordinasi dengan pihak protokol bandara memastikan bahwa Suhendri telah melakukan check-in dan boarding pesawat. Tanpa menunggu lama, tim bersama petugas keamanan bandara bergerak cepat.
Proses penangkapan berlangsung aman dan lancar. Begitu menemukan Suhendri duduk di kursinya, aparat langsung membawanya turun. Ia kemudian diterbangkan ke Pekanbaru dan dibawa ke Markas Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21), tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kini, Suhendri Asnan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Penetapan Suhendri sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya telah menjerat delapan orang, antara lain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah.
Selain itu, mantan anggota DPRD periode 2009–2014 Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, mantan Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf, serta Ketua DPRD Bengkalis periode 2014–2019 Heru Wahyudi. (Rezha)