DERAKPOST.COM – Mendapat kritikan, akhir Pemko Pekanbaru melalui Satpol PP melakukanya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan atas trotoar, yang semestinya diperuntukan pejalan kaki.
Terlihat, penertiban dimulai dari Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Diponegoro, Jalan Pattimura, dan Jalan Imam Munandar, serta Jalan Parit Indah. Sementara untuk jalan-jalan lain yang dikuasai PKL belum ditertibkan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menjelaskan, PKL ini ditertibkan sejak pagi mulai pukul 10.00 WIB adalah mereka nekad berjualan di sepanjang trotoar dan bahu jalan. Penertiban yang dilakukan dengan secara persuasif dan edukatif.
”Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan patroli rutin dalam rangka menegakkan Perda 13 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Dan kami juga memberikan imbau kepada PKL supaya tidak berjualan diatas trotoar,” ujar Zulfahmi Adrian.
Dijelaskannya, penertiban PKL di atas trotoar, bahu jalan, dan badan jalan. Hal ini, personel hanya menghimbau secara humanis dan tegas agar PKL tidak ada berjualan di tempat yang di larang oleh Pemerintahan Kota Pekanbaru. **Fri/Rul