Akhirnya…. Satgas PKH Segel 81.793 Hektare TNTN di Dusun Kelayang Pelalawan

DERAKPOST.COM – Diketahui hingga saat ini sudah puluhan tahun kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yakni berada Kabupaten Pelalawan, mengalami perambahan. Saat sekarang, telah disegel Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat, yakni seluas 81.793 hektare.

Penyegelan kawasan konservasi TNTN ini berlangsung Selasa (10/6/2025) di Dusun Kelayang, di Desa Lubuk Kembang Bungo, Kecamatan Ukui, Pelalawan, yakni sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Kawasan ini kini disita oleh negara dan menjadi objek pengawasan serta pengamanan pemerintah.

Proses pemancangan dan pemasangan plang penyitaan secara simbolis dilakukan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejagung RI, Febri Adriansyah, didampingi Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada, dan Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolo.

Hadir pula menyaksikan Kejati Riau Akmal Abbas, Kapolda Riau Irjen Hery Herjawan, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, Bupati Pelalawan Zukri, serta Kejari Pelalawan Ajrizal beserta jajaran masing-masing.

Sebelum penyegelan, Wadansat PKH, Brigjen Dodi Triwinarto, memaparkan langkah-langkah strategis untuk memulihkan fungsi TNTN.

“Negara tidak boleh kalah dalam hal ini. Kita akan periksa oknum-oknum pejabat yang terlibat sehingga sampai dibiarkan masyarakat bermukim di kawasan TNTN ini,” katanya.

Dody menjelaskan bahwa dari luas awal 81.793 hektare, kini sekitar 50.000 hektare telah beralih fungsi menjadi lahan sawit dan 600 hektare menjadi pemukiman, sebagian besar dihuni pendatang.

Mengenai masyarakat yang sudah lama berdiam di TNTN, Dody menyatakan akan dilakukan relokasi mandiri selama tiga bulan, mulai 22 Mei hingga 22 Agustus 2025.

“Untuk teknis dan tahapannya akan diatur oleh Tim Terpadu Penertiban Kawasan dan akan diinformasikan lebih lanjut pada masyarakat,” ujarnya.

Kebijakan sementara, sawit berumur lebih dari 5 tahun boleh dipanen selama 3 bulan sambil menunggu relokasi, namun tidak boleh menanam baru, memperluas, atau memelihara kebun.

Sebaliknya, sawit yang ditanam dalam 5 tahun terakhir dianggap perambahan baru dan akan dimusnahkan serta diganti tanaman hutan oleh pemerintah.

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolo menyoroti bahwa deforestasi di TNTN telah menyebabkan satwa dilindungi seperti gajah dan harimau muncul ke perkampungan.

Ia menekankan perlunya tindakan hukum bagi yang terlibat dan peninjauan ulang sertifikat serta KTP yang dikeluarkan di kawasan Taman Nasional.

“Ini bagian dari satgas penertiban hutan sekaligus dibentuk pemerintah pusat ini untuk sebagai atensi dari deforestasi,” paparnya.

JAM Pidsus Dr. Febri Adriansyah menambahkan bahwa TNTN adalah target utama Satgas PKH karena kekayaan hayatinya.

“Kepentingan di Taman Nasional sangat banyak, ini adalah tempat konservasi gajah dan hayati terbaik, hayati yang kaya betul di sini,” ujarnya.

Ia menegaskan, identifikasi tauke (pemodal) dan pekerja sawit akan dilakukan, serta relokasi masyarakat diupayakan. Febri juga meminta Bupati berperan sebagai “penyejuk” lahan yang dikosongkan.

“Kita harapkan masyarakat yang sudah dikasih pengertian dari teman-teman Polri, teman-teman TNI, Pak Bupati turun, sudah direlokasi kita harapkan jangan kembali lagi merusak kawasan ini,” tandasnya.

Tim Satgas PKH yang terdiri dari unsur TNI, Kejaksaan, BPKP, Kepolisian, BPN, KemenESDM, Kemenkeu, BIG, dan kementerian terkait lainnya, akan terus melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendekatan. (Refaksi)

dusunPelalawan
Comments (0)
Add Comment