DERAKPOST.COM – Manajemen dari PT Trisetia Usaha Mandiri (TUM), akhirnya menjawab tudingan masyarakat daerah Pulau Mendul ini. Bahkan juga menolak keberadaan perusahaan yang didukung FM-PPM bergerak aktif minta dukungan seluruh stake holder di Pelalawan.
Sebagaimana diketahu PT TUM sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU) pada perkebunan kelapa sawit di daerah yang seluas 6.050 hektar di Pulau Mendol, di Kecamatan Kuala Kampar, di Kabupaten Pelalawan. “Kami tegaskan bahwa pada seluruh perizinan yang kami miliki telah lengkap,” ujar Aznur Affandi melalui rilis diterima wartawan, Jumat (12/8/2022).
Penanggung Jawab PT TUM menyebut, pernyataan resmi yang disampaikan ini menjawab adanya gerakkan penolakan dari FM-PPM yang mendesak agar HGU PT TUM di pulau tersebut dicabut. Kata dia, padahal diketahui perizinan dimiliki PT TUM ini lengkap sebagaimana yang diminta untuk membuka lahan tersebut. Jadi ujarnya, dimana letak masalahnya.
“Perizinan yang dimulai dari persetujuan pencadangan lahan dari Gubernur Riau tahun 1995, persetujuan prinsip Menteri Pertanian RI, persetujuan pelepasannya kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan RI, dan Izin Usaha Perkebunan-Budidaya Kelapa Sawit dari Bupati terbitnya tahun 2013. Setelah menunggu lima tahun, itu pada tahun 2018 keluar HGU No 00146 dan 00147 dari pihak Badan Pertanahan Nasional berakhir tahun 2052,” ujarnya.
Sebenarnya, jelas Aznur, pihaknya tidak ingin berpolemik. Tetapi karena banyak informasi tak benar yang menyudutkan PT TUM, bahkan sudah ada pernyataan resmi dari pihak di lembaga pemerintah yang menginginkan untuk HGU dicabut, dan PT TUM ini segera angkat kaki dari Pulau Mendol. Maka, dia merasa perlu meluruskan beberapa hal di berita itu.
“Salah kami dimana? Persoalanya ada yang setuju atau tidak kami menanam sawit di sana, itu hal biasa. Semua bisa dibicarakan. Tapi kalau menuduh kami tidak punya izin, kami perambah lahan, biadab serta harus segera angkat kaki dari sana, mana hal itu sudah tak benar. Karena kami dalam hal ini jelas memilik perizinan yang lengkap. Jadi dimana itu salah kami,” ujar mantan anggota DPRD Riau ini mempertanyakan.
Aznur menjelaskan, untuk memperoleh HGU tersebut, proses yang dilalui cukup panjang. Itu tidak serta merta ada. Perlu waktu lama. Dimulai tahun 1995 dengan dukungan masyarakat setempat, dikala itu dari adanya rekomendasi camat, dan Persetujuan Pencadangan Lahan di era Gubernur Riau Soeripto. Dan tahun 2011 keluar Izin Lokasi dari Bupati Pelalawan. Dilanjutkan Izin IUP-B No: Kpts.522.12/DISHUTBUN/2013/644, pada tanggal 17 Oktober 2013 itu ditandatangani Bupati Haris.
Tidak hanya sampai di situ, kata Aznur, demi kepastian hukum kedepannya dan menunjukkan keseriusan, maka dilanjut pihaknya dengan segera mengurus HGU ke BPN. Dan itu perlu proses lima tahun baru keluar. Tepatnya pada tahun 2018 dengan cakupan area Desa Teluk, Teluk Bakau dan Desa Teluk Beringin berada di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
“Artinya ini perlu waktu 23 tahun, mulai 1995 sampai 2018. Maka, barulah HGU itu keluar diterbitkan oleh BPN. Jadi tak mungkin kami main-main. Yang selama proses perizinan selesai, kami juga ada selalu melakukanya komunikasi dengan masyarakat melalui program kemitraan yang ditetapkan oleh Dinas Kehutanan Pelalawan,” ungkap Aznur.
Menanggapi pertanyaan, kenapa baru pada tahun 2022 ini lahan demikian itu dikerjakan, Aznur mengakui kelalaian pihaknya. Tapi hal itu lebih disebabkan masalah teknis dan kondisi yang disaat itu memang belum memungkinkan bisa bekerja. Secara teknis, jelasnya, setelah HGU terbit, perusahaan harus mendata ulang luas kawasan yang diizinkan. Dari IUP-B dikeluarkanya Pemkab Pelalawan seluas 6.550 ha, terjadi penguranganya dalam HGU, menjadi 6.050 ha, ataupun berkurang 500 hektar.
“Kami juga harus melakukan penelitian yakni dari sisi mana memulai pekerjaan, tentu ini membangun jalan masuk untuk mobilisasi alat berat dan serta material lainnya. Semua harus dilakukan secara cermat, dikarena ini adalah proyek besar yang membutuhkan modal besar. Sekali salah memulai, fatal akibatnya,” ujarnya. Selain itu, kondisinya diperparah dengan pandemi Covid-19 ini membuat seluruh aktifitas berhenti.
Aznur kembali menjelaskan, dan sampai akhirnya itu awal tahun 2022 lalu, BPN Wilayah Riau menyurati pihak PT TUM. Sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, melalui Panitia C, BPN Riau mengundang perusahaan dimintai keterangan soal tidak adanya progres di lahan tersebut.
Sidang Panitia C Evaluasi Tanah Terlantar Objek HGU No 00146 dan 00147 atas nama PT. Trisetia Usaha Mandiri, dipimpin langsung Ketua Panitia C yang juga Kepala Kantor Wilayah BPN Riau, M. Syahrir, A.Ptnh., SH, MM. Berlangsung di Kantor Wilayah BPN Riau pada 03 Maret 2022. Dihadiri juga utusan dari Pemkab Pelalawan.
Dalam Sidang Panitia C tersebut, terang Aznur, diambil keputusan bahwa dari PT TUM diberi waktu selama 60 (hari) agar mengusahakan, memanfaatkan, dan/atau pun memelihara tanah dimiliki atau dikuasai ini sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021. Maka sambungnya, mematuhi hal kesepakatan itu, pihaknya mulai bekerja dengan memasukkan alat berat. Dimulai dengan membangun jalan masuk, serta pembersihan lahan.
“Tapi di saat kami yang sedang bekerja di area tersebut, pada pertengahan Juni lalu itu, ada kelompok masyarakat yang demo dan menyandera alat berat yang sedang bekerja,” ungkap pengusaha asal Rokan Hilir ini.
Seperti diketahui, demo dan penolakan keberadaan PT. TUM di Pulau Mendul ini terus berlanjut dan didukung FM-PPM yang bergerak aktif meminta dukungan seluruh stake holder di Pelalawan. Dukungan tersebut semakin menguat hingga Ketua DPRD, LAMR dan Bupati Pelalawan.
Menghadapi penolakan ini, Aznur hanya bisa pasrah. Tapi ia tetap maju, siap menghadapi resiko apapun. Senin, 8 Agustus 2022, pihaknya hadir memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Pelalawan.
Dalam RDP itu, lanjutnya, pihak perusahaan baru tahu bahwa Pemkab Pelalawan sudah mencabut IUP-B PT. TUM pada tahun 2020 lalu. Untuk itulah mereka datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pelalawan guna memastikan hal tersebut.
“Saat itu juga baru kami tahu bahwa memang ada surat pencabutan IUP-B. Sekaligus kami terima Surat Peringatan Pertama, Kedua, Ketiga dan Surat Keputusan Pencabutan IUP-B yang ditandatangani Bupati Pelalawan Haris,” jelasnya.
Menurut pengakuan Aznur, selama ini pihaknya tidak pernah menerima surat peringatan dan pencabutan itu. Urutan tanggalnya adalah SP pertama tanggal 16 Agustus 2019, SP kedua 16 Desember 2019, dan SP ketiga 13 April 2020. Sedangkan surat pencabutan IUP-B terbit bersamaan pada tanggal yang sama dengan SP ketiga.
“Silakan analisa sendiri. Sampai Senin, 8 Agustus 2022 lalu, kami tidak pernah menerima satu lembarpun surat dari Pemkab Pelalawan, baik itu surat peringatan maupun mengenai pencabutan IUP-B,” tegas Aznur.
Pada saat pihak PT TUM sedang dimintai keterangan di DPRD Pelalawan, tim dari Polres Pelalawan yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Guntur Muhammad Toriq, gerak cepat dengan turun langsung ke Pulau Mendol menggunakan helikopter. Pihak kepolisian memasang police line di areal yang tengah dikerjakan PT. TUM
Dari kronologis kejadian di atas, kata Aznur lagi, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan kebun kelapa sawit di Pulau Mendol. Itu sudah merupakan janji perusahaan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tempatan.
Menurutnya, tidak semua masyarakat yang menolak program pembangunan itu. Masih banyak yang mendukung perusahaan. Itu dibuktikan dengan adanya dukungan dari Forum Pendukung Investasi Penyalai (FPIP). Ketua FPIP Jefriyanto, kepada media beberapa waktu lalu, menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Pelalawan, LAMR dan Bupati Pelalawan yang serta merta mendukung pencabutan izin HGU PT. TUM.
Pihaknya minta agar Pemkab, DPRD Pelalawan dan instansi terkait tidak membuat keputusan sepihak tanpa ada hasil riset, penelitian dan analisis yang jelas. “Kami berharap masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat. Itu kami buktikan dengan tidak melakukan perlawanan. Semoga saja semua bisa selesai secara baik-baik,” harap salah seorang pengusaha sukses Riau ini. **Rul/Rls