DERAKPOST.COM – Saat ini, diketahui dari pemerintah mengambilnya langkah tegas dalam menertibkan tata kelola kehutanan di Indonesia. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan pencabutan izin operasional 28 perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran hal pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu nama besar yang masuk dalam daftar tersebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Dikutip dari laman Editorpublik. Kebijakan ini diumumkan secara resmi pada Selasa (20/1/2026). Langkah drastis ini diambil berdasarkan hasil investigasi mendalam oleh Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Keputusan pencabutan izin ini diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris. Presiden menerima laporan hasil audit dan investigasi Satgas PKH mengenai indikasi pelanggaran berat di wilayah hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi.
Dari 28 entitas tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan dan perkebunan.
Dalam setahun terakhir, Satgas PKH dilaporkan telah berhasil menertibkan kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.
Sekitar 900.000 hektare dari lahan tersebut kini telah dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi demi menjaga keanekaragaman hayati. Fokus utama penertiban ini mencakup wilayah sensitif seperti Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, di mana negara berhasil mengambil kembali lahan seluas 81.793 hektare.
Percepatan audit ini juga dipicu oleh rentetan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru-baru ini. Pemerintah meyakini bahwa pembenahan hulu (kawasan hutan) adalah kunci mitigasi bencana di masa depan.
Berikut adalah daftar 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya resmi dicabut:
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutam Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panel Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, terdapat 6 perusahaan dari Badan Usaha Non-Kehutanan:
PT Ika Bina Agro Wisaesa
CV Rimba Jaya
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Untuk diketahui, PT Toba Pulp Lestari Tbk berdiri pada tahun 1983 dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama. Selain memproduksi pulp dan bahan kimia, perseroan memiliki ruang lingkup bisnis di bidang hutan tanaman, industri kayu, hingga pergudangan berikat. Pencabutan izin ini menandai babak baru dalam sejarah operasional perusahaan di wilayah Sumatera Utara. (Dairul)