Akhirnya…. Kakorlantas Polri Larang Penggunaan Lampu Strobo dan Rotator di Jalan Raya, Melanggar Ditindak

DERAKPOST.COM – Menjawab keresahan dari masyarakat, yang karena belakangan ini banyak pemilik kendaraan pribadi yaitu menggunakan lampu strobo dan rotator di jalan raya. Akhirnya, itu ada espons tegas dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Dimana gelombang protes masyarakat hal maraknya penyalahgunaan tersebut, yakni perangkat yang kerap dipakai oleh oknum pemilik kendaraan untuk bergaya layaknya pejabat itu kini dibekukan penggunaannya. Artinya, melanggar tersebut dikenai sanksi sebagaimana mestinya.

Seperti hal disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Bahwasa hal langkah tersebut diambil guna meredam keresahan publik sekaligus menata ulang aturan yang berlaku. “Kami menghentikan sementarahal  penggunaan suara-suara itu, dievaluasi,” ungkapnya.

Dikutip dari laman Detik. Katanya, evaluasi akan dilaksanakan secara menyeluruh. Hal pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan serta strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang ini tidak prioritas kegunaannya, maka sebaiknya itu jangan dibunyikanlah.

Agus menekankan, bahwasa sirene hanya boleh digunakan itu pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Kalau pun itu digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus. Jangan itu, sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai itu,” tegasnya.

Korlantas menyebut kebijakan ini sebagai bentuk respons positif terhadap keresahan masyarakat. Ia mengatakan, untuk saat ini, Korlantas tengah menyusun ulang regulasi terkait penggunaan strobo dan rotator agar tidak lagi disalahgunakan.

Dasar hukum aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang secara rinci mengatur hak penggunaan lampu isyarat dan sirene:

– Lampu biru + sirene: hanya untuk kendaraan dinas Kepolisian.

– Lampu merah + sirene: untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue) dan jenazah.

– Lampu kuning tanpa sirene: untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (Dairul)

KorlantasLampuPolrirotatorStrobo
Comments (0)
Add Comment